- Beranda
- Beritagar.id
UU buatan DPR dinilai cacat kualitas dan legitimasi
...
TS
BeritagarID
UU buatan DPR dinilai cacat kualitas dan legitimasi

Kursi-kursi kosong mewarnai rapat paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 disebut terburuk selama masa reformasi. Selain hanya melayani kepentingan elite politik dan penguasa, DPR juga dinilai hanya menghasilkan undang-undang (UU) yang cacat kualitas dan legitimasi.
Hal itu tercermin dari laporan evaluasi kinerja DPR periode ini yang dikeluarkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis (26/9/2019). Menurut penelitian Formappi, ada 46 perkara judicial review dari sekian UU yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2014-2019.
"Perkaranya banyak, tapi yang dikabulkan ada 46 buah. Ini sedikit bisa menunjukkan bahwa ada problem substansi dan kualitas UU yang dihasilkan oleh DPR, 64 di antaranya harus diralat (dibenarkan) oleh MK," ujar peneliti Formappi, Lucius Karius.
Dari 46 perkara itu, boleh jadi ada UU yang tidak dihasilkan oleh DPR periode ini. Namun, menurut Lucius, persoalan kualitas DPR dalam hal legislasi patut dipertanyakan.
Soal kuantitas pun senada buruknya. Produk UU yang dihasilkan DPR periode ini kalah dibandingkan bekas sejawat mereka pada 2009-2014. Total RUU yang disahkan DPR periode ini mencapai 84 buah, gabungan dari RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan Kumulatif Terbuka.
Sementara DPR periode 2009-2014 mengesahkan total 125 RUU. Jadi selisihnya lumayan signifikan.
Khusus RUU Prolegnas Prioritas, DPR periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 35 buah atau per tahun maksimal hanya 10 buah, padahal rencananya adalah total 40-55 RUU. Menurut Lucius, angka 35 pun menyimpan cerita.
Tujuh RUU di antaranya hanya tiga RUU yang asli dan sisanya revisi berulang. Masing-masing adalah revisi UU MD3 yang dilakukan tiga kali sepanjang 2014-2019, revisi UU Pilkada dua kali dan revisi UU Pemerintah Daerah dua kali pula.
"Jadi total ada tujuh nama RUU di daftar hasil Prolegnas Prioritas 2014-2019 yang kesannya menambah banyak jumlah UU, tapi nyatanya hanya hasil revisi. Kesannya DPR ini bertenaga banget padahal revisi itu hanya 1-2 pasal," kata Lucius.
Komisi mandul
Dari penelusuran Formappi, buruknya kuantitas dan kualitas legislasi itu terlihat dari mandulnya alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi kerja. Komisi VI adalah satu-satunya yang gagal menghasilkan satu pun UU dalam lima tahun terakhir.
Komisi VI membidangi isu perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi; dan standarisasi nasional. Komisi III dan VII sebenarnya menunjukkan hal yang sama, tapi keduanya masih mampu menghasilkan UU Kumulatif.
Lucius memperkirakan Komisi VI tak bisa menghasilkan UU proritas karena sejak awal memboikot Menteri BUMN Rini Soemarno sehingga tak bisa melakukan rapat koordinasi dan kerja. Sementara produk UU Kumulatif, Komisi III menghasilkan empat dan Komisi VII mengeluarkan tiga.
"Dalam hal RUU Prioritas, Komisi III dan VII sama seperti Komisi VI, nol. Jadi kalau melihat di televisi ada suara dari anggota Komisi III yang penuh semangat, itu tidak berarti mereka rajin menghasilkan UU karena tak ada prioritas yang dihasilkan," tukas Lucius.
Cacat legitimasi
Lucius lebih lanjut mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan kalangan DPR yang mengecam mahasiswa karena membaca utuh isi revisi UU KUHP tapi gencar menolak. Lucius mengakui bisa jadi publik atau mahasiswa tak membaca seutuhnya.
Namun, menurut Lucius, publik tak bisa disalahkan sepenuhnya. DPR atau Kementerian Hukum dan HAM pun tidak menyediakan informasi pubik soal draf RUU dan naskah akademik RUU yang menjadi syarat memulai pembahasan RUU.
"Saya pun menelusuri situs dan aplikasi DPR (DPR Now), tapi saya tak menemukan itu semua. Lalu dari mana publik bisa tahu apa sesungguhnya yang menjadi poin mendasar bahasan DPR dan pemerintah dalam revisi KUHP, UU KPK serta banyak RUU lain?" katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).
Jadi, DPR dan pemerintah dianggap menyalahi prosedur atau formil. Itu pula yang menjadi dasar sejumlah pihak untuk menggugat UU KPK, misalnya, ke MK.
Lucius menduga ketiadaan informasi untuk publik disengaja DPR dan pemerintah. "Kesengajaan untuk membatasi pengetahuan publik sekaligus pintu masuk bagi pemenuhan kepentingan elite dan DPR sendiri," sergahnya.
Perlu reformasi parlemen
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan lembaga parlemen ini memang perlu direformasi. Fahri menegaskan belakangan ini parlemen (DPR dan DPRD) sedang mengalami disrupsi.
Hal itu disampaikan Fahri saat meluncurkan dua buku hasil pemikirannya menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/9). Fahri dan seluruh anggota DPR periode 2014-2019 akan purna tugas pada Senin (30/9).
Fahri mengatakan bahwa parlemen harus punya daya tampung aspirasi masyarakat dengan kapasitas yang terus membesar. Hal itu diperlukan agar parlemen bisa membantu warga negara mendapatkan haknya secara wajar dari eksekutif yang disebut Fahri kini mulai antidemokrasi.
"Daulat rakyat tercermin dalam sistem perwakilan. Daulat rakyat juga dihimpun secara institusional dalam kerangka demokrasi. Tingginya posisi daulat rakyat terkadang perlu dihadirkan dalam artefak-artefak budaya politik," tutur Fahri dalam bukunya yang berjudul Daulat Rakyat.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dan-legitimasi
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Co-founder Bukalapak dapat Satyalancana Wira Karya-
Tes CPNS kemungkinan diundur tahun depan-
10 spot kualitas udara terbaik dan terburuk (Jumat, 27/09/2019)anasabila memberi reputasi
1
305
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•889Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya