Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bekinyotAvatar border
TS
bekinyot
RUU KPK Sebaiknya Dipertimbangkan
RUU KPK Sebaiknya Dipertimbangkan

Undang-Undang baru KPK yang baru saja di ajukan oleh angora DPR RI sangatlah menuai kontroversi dari segala lembaga, aturan yang dibuat terbilang sangat bertimpang pada satu pihak tertentu dan merugikan salah satu pihak. Terutama masyarakat dirugikan atas karena dapat membuat korupsi menjadi lebih mudah dan tak terbaca oleh KPK.

Hilangnya Kewenangan KPK pada tingkat penyelidikan dan penuntutan, sehingga KPK sudah tidak berwenang lagi untuk "meminta BANK yang memiliki identitas pemilik tersangka korupsi untuk memberikan identitas yang dibutuhkan KPK.

Spoiler for spoiler:



Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksanaan Agung, dimana KPK yang biasanya mengerjakan penyelidikan. Penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap menjadi harus malapor terlebih kepada kejaksaan yang berwenang. Hal tersebut tentu saja akan membuat kinerja dari KPK sangat terhambat dan juga sangat tidak efisien dalam penyelidikan.

Spoiler for opini:



Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu, hal ini dapat membuat kinerja yang sebelumnya sudah terbukti dapat menangkap ratusan tersangka korupsi dengan cara penyadapan menjadi dibatasi oleh aturan yang baru diajukan tersebut. 

Spoiler for opini:



Menghilangkan Kewenangan KPK Mengangkat Penyidik Independen, dimana KPK sudah tidak bisa lagi mengangkat anggota penyidik dari PNS, Kepolisian, Kejaksaan untuk membantu penyelidikan KPK. 


Spoiler for opini:


Hilangnya independensi KPK dalam perekrutan penyelidik, dimana KPK yang awalnya dapat berasal dari berbagai bidang kini harus memiliki suatu latar belakan atau syarat tertentu yang berkaitan dengan suatu instansi yang telah ditentukan.


Spoiler for opini:


Pegawai KPK akan berstatus sebagai paratur Negara, menjadi aparatur sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Spoiler for opini:



Mengerus kewenangan pimpinan KPK, yang isinya Pimpinan dai KPK bukan lagi penyidik & penuntut umum.

Spoiler for opini:



Perkara besar dengan tingkat kerumitan tertentu berpotensi diberhentikan, yang dalam kurun waktu 2 tahun tidak mendapatkan hasil dari penyelidkan maka akan di hapuskan tuntutan tersebut.

Spoiler for opini:



KPK dapat menghentikan penanganan perkara, dalam pasal 40 ayat (1) dinyatakan bahwa penyelidikan yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu 2(dua) tahun maka dapat dihentikan oleh KPK.

Spoiler for opini:



Kaum muda tidak bisa menjadi KPK, umur milimal yang menjadi anggota KPK haruslah 50 tahun dan paling tinggi adalah 65 tahun.

Spoiler for opini:



KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan, Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota Negara republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Reepublik Indonesia.

Spoiler for opini:



Dewan pengawas campur tangan eksekutif, dewan pengawas akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Spoiler for opini:



Kewenangan berlebih dewan pengawas, dewan pengawas mendapatkan weweang yang lebih besar dalam keputusan penyadapan, penyelidikan, hingga penyitaan.

Spoiler for opini:



Pembentukan dewan pengawas, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk oleh dewan pengawas.

Spoiler for opini:



KPK tidak lagi lembaga Negara independen, KPK adalah lembaga Negara yang bertindak dibawah UUD.

Spoiler for opini:


untuk teman-teman yang mau menambahkan opininya silahkan drop di bawah ya.

Terimakasih.

Spoiler for refrensi:










ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
314
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.