Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Layanan SIM Keliling dan Fungsinya Untuk Masyarakat
Layanan SIM Keliling dan Fungsinya Untuk Masyarakat

SIM alias Surat Ijin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Semua pengendara yang berusia 17 tahun ke atas dan aktif mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, semua pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM, jika tidak harus membayar denda atau menjalani sanksi yang diberlakukan. SIM berlaku selama 5 tahun dan setiap pemilik SIM harus memperpanjang saat masa berlakunya habis.

Untuk mengurus atau memperpanjang SIM pemohon harus datang ke Samsat. Banyak yang masih tidak tahu bahwa ada layanan SIM keliling. Seiring dengan berjalannya waktu, Polri memberikan kemudahan dengan menghadirkan fasilitas SIM keliling.

Layanan SIM keliling ini akan memudahkan pemohon melakukan perpanjangan SIM saja di lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Untuk mengurus SIM baru memang masih diwajibkan untuk datang ke Samsat terdekat.

Lalu, bagaimana sih cara memperpanjang SIM lewat layanan ini? Tidak semua SIM bisa diperpanjang lewat layanan SIM keliling. Berikut beberapa ketentuannya:
Perpanjangan SIM lewat layanan ini hanya bisa dilakukan untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis atau selama masa tenggang yakni 14 hari.
SIM yang diproses lewat layanan ini adalah SIM yang masa berlakunya telah habis maksimal tiga saja (sejak tanggal masa berlaku habis), jika telah melewati 3 bulan dari tanggal habis masa berlaku SIM, maka Anda perlu membuat SIM baru dengan prosedur pembuatan baru di kantor Samsat.


Pemohon Harus Ikuti Prosedur
Layanan SIM Keliling dan Fungsinya Untuk Masyarakat
Datang lebih awal untuk mengikuti prosesnya

Nah, sebagaimana mengurus SIM di Samsat, pemohon perpanjangan lewat layanan SIM keliling juga wajib mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:
Datangi mobil SIM keliling terdekat dengan lokasi Anda. Jadwal SIM keliling biasanya tidak setiap hari. Pastikan Anda mengecek jadwalnya terlebih dahulu.
Bawalah fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM lama, masing-masing 3 lembar. Jangan pula lupa untuk membawa SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. Untuk lebih jelasnyan tentang detail persyaratan dokumen yang dibutuhkan Anda dapat membaca keterangan di bagian Persyaratan Perpanjangan SIM.
Setelah sampai, mengantrilah untuk mengambil formulir perpanjangan
Isi formulir dengan semua data dengan benar dan tepat. Jangan lupa teliti
Kumpulkan formulir dan tunggu sampai nomor antrian atau nama Anda dipanggil oleh petugas. Sertakan dengan semua dokumen kelengkapan yang sudah dibawa.
Setelah dipanggil oleh petugas akan dilakukan pengecekan data diri pada formulir dan pemindaian sidik jari serta tanda tangan.
Tunggu proses pencetakan SIM dan setelah itu lakukan pembayaran. Semua proses ini akan dilakukan dalam mobil SIM keliling.

Kehadiran layanan yang satu ini memang sangat mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat yang letaknya terlalu jauh dari domisili karena layanan ini sangat mempermudah proses perpanjangan SIM.

Selain itu, ini juga akan menjauhkan mereka dari memperpanjang SIM lewat jasa calo yang akan menarik biaya jauh lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
miamia87Avatar border
ironstark7Avatar border
ironstark7 dan miamia87 memberi reputasi
2
465
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.