Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Cukai naik, pemerintah mesti antisipasi peredaran rokok ilegal
Cukai naik, pemerintah mesti antisipasi peredaran rokok ilegal
Foto Ilustrasi. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019).
Tahun depan, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga 23 persen. Ekonom Universitas Padjajaran, Bayu Kharisma, menyebut keputusan itu berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Jumlah industri legal yang memproduksi rokok, kata Bayu, akan menurun lantaran berat untuk membeli pita cukai. Alhasil kemungkinan besar perusahaan-perusahaan, khususnya yang menengah ke bawah, akan menghasilkan rokok tanpa pita cukai.

Dia menandaskan, akibatnya rokok yang dijual menjadi rokok ilegal yang diprediksi akan beredar di daerah-daerah, dan menyasar konsumen menengah ke bawah.

"Kenaikan cukai rokok sampai 23 persen sangat tinggi yang diprediksi akan menurunkan penjualan rokok dan berdampak luas kepada hal lainnya seperti pengangguran, inflasi termasuk rokok ilegal yang disebabkan oleh menurunnya tingkat volume penjualan ini," ujarnya, Kamis (26/9/2019).

Bayu menambahkan, kenaikan cukai rokok yang optimal adalah sekitar 10-12 persen dan kenaikan harga eceran berkisar di bawah 15 persen.

Terpisah, Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, mengungkapkan implifikasi cukai dan penyesuaian harga jual eceran (HJE) berpotensi menimbulkan hilangnya produk-produk Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia yang heterogen.

Jika merujuk data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebutnya, terjadi penurunan jumlah IHT di Indonesia. Pada 2007 ada sebanyak 4.793 IHT, sementara tahun 2017 jumlahnya tinggal 487 IHT.

"Indonesia memiliki beragam jenis rokok, PMK 156/2018 sudah sangat baik karena mengakomodir keragaman jenis rokok sehingga PMK tersebut layak untuk dipertahankan. Keragaman jenis rokok tadi juga berkaitan dengan serapan tembakau dalam negeri," jelas Enny, Kamis, (26/9).

Simplifikasi cukai, tambahnya, relevan diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa yang mayoritas mengonsumsi produk sigaret putih mesin (SPM). Fakta tersebut berbeda dengan Indonesia yang memiliki keragaman produk IHT.

"Simplifikasi cukai dari 16 layer lalu turun menjadi 10 layer. Itu sudah sederhana, tidak perlu disederhanakan lagi. Pemerintah juga berencana menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Itu ibarat Muhammadiyah dan NU, jadi jangan dipaksa digabung," tandasnya.
Warga miskin kena imbas
Kenaikan cukai rokok juga dinilai mengancam masyarakat miskin lantaran pengeluaran rokok menjadi prioritas kedua setelah beras, mengalahkan keperluan pendidikan, dan kesehatan.

Deputi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menilai besaran cukai rokok yang mengalami kenaikan drastis memang akan berdampak terhadap kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rokok kretek-filter menjadi kontributor terbesar kedua setelah beras terhadap garis kemiskinan. Di perkotaan, andil rokok dalam menyebabkan kemiskinan lebih tinggi jika dibandingkan dengan perdesaan yakni sebesar 10,39 persen.

Rokok juga menjadi salah satu kelompok pengeluaran masyarakat miskin yang besar. Oleh karena itu, kenaikan cukai yang akhirnya dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga rokok ini turut memberikan pengaruh terhadap daya beli.

"Pemerintah perlu berhitung besaran tarif optimum agar mampu memenuhi tugas ganda sebagai pengendalian konsumsi dan sebagai sumber penerimaan negara," katanya saat dihubungi Selasa (17/9).

Pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah empat kali menaikkan tarif cukai rokok dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen.

Tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi cukai rokok 23 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Seiring dengan kenaikan cukai tersebut, angka kemiskinan secara nasional juga perlahan turun. Namun tingkat kemiskinan yang semakin menurun ini dinilai masih sangat rentan melonjak kembali jika harga pangan meningkat.
Cukai naik, pemerintah mesti antisipasi peredaran rokok ilegal


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-rokok-ilegal

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Cukai naik, pemerintah mesti antisipasi peredaran rokok ilegal Korban jiwa akibat gempa Ambon capai 23 orang

- Cukai naik, pemerintah mesti antisipasi peredaran rokok ilegal Ananda Badudu ditangkap, Dandhy Laksono dijadikan tersangka

- Cukai naik, pemerintah mesti antisipasi peredaran rokok ilegal RUU PKS ditunda, nasib korban kekerasan seksual semakin terlunta

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
259
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.