Kaskus

News

faranidaindriAvatar border
TS
faranidaindri
Suap Proyek Kementerian PUPR Jerat Anggota BPK Rizal Djalil


Suap Proyek Kementerian PUPR Jerat Anggota BPK Rizal Djalil

KORPORAT.COMJAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Rizal Djalil sebagai tersangka perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).



       Bersama dengan Rizal, dalam pengembangan kasus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018 ini, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebgai tersangka.
       “Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Konstruksi Perkara

Pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

“Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal Djalil dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu,” kata Saut.

Surat tugas yang dimaksud untuk pemeriksaan pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.


“Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar,” ungkap Saut.


Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.


“Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM,” ucap Saut.


Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.


“Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara,” kata Saut.


Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.


“Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” ujar Saut.


Pasal Jeratan

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

       Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar
pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang      Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permulaan Perkara
       Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
        Saat itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.
          Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
         “Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi,” kata Saut.
Sebelumnya terkait kasus SPAM ini, kata Saut, KPK mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
           Dalam proses penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar.
           “Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak,” ujar Saut.
Kekayaan Rizal Djalil
          Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs [url]https://elhkpn.kpk.go.id,[/url] Rizal melaporkan harta kekayaannya pada 8 Juni 2018 atas kekayaannya pada 2017 dengan jabatan anggota IV BPK RI.
          Adapun rinciannya, Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,8 miliar yang tersebar di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim.
           Selanjutnya, Rizal juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Toyota Harrier Tahun 2011 senilai Rp320 juta.
Rizal juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp80 juta, kas dan setara kas Rp1.6 miliar, dan harta lainnya senilai Rp500 juta.
Keseluruhan harta kekayaan Rizal adalah Rp10,3miliar Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang senilai Rp2 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan Rizal senilai Rp8,3 miliar.


0
611
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.