Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Mahasiswa demo, rektor bisa kena sanksi
Mahasiswa demo, rektor bisa kena sanksi
Seorang mahasiswa membentangkan poster ketika unjuk rasa menentang UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019).
Mahasiswa diminta tak lagi turun ke jalan. Pemerintah memerintahkan para rektor untuk menghalau rencana demonstrasi lanjutan untuk mendesak pemerintah membatalkan sejumlah Revisi Undang-undang (RUU) kontroversial.

Kalau tidak dilakukan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan para rektor itu akan dikenakan sanksi.

Sanksi bakal beragam sesuai dengan tindakannya. Jika sudah mengimbau tapi tetap turun ke jalan, rektor akan diberi teguran. Jika ketahuan menggerakkan, maka akan diberikan surat peringatan 1 dan 2 (SP1 dan SP2).

Jika mahasiswa yang turun ke jalan melakukan perusakan dan menimbulkan kerugian negara, maka rektor terancam sanksi pidana.

“Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan,” kata Nasir, usai bertemu Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Nasir beralasan, aksi mahasiswa ditunggangi sehingga tidak sepenuhnya murni memperjuangkan penolakan RUU kontroversial.

“Saya lihat sebagian (aksi) ada yang murni, sebagian ada yang ditunggangi. Gak jelas ini, karena ikut bercampur di dalamnya,” katanya.

Imbauan ini tak hanya berlaku bagi para rektor saja. Menurut Nasir, para dosen juga akan kena getahnya jika terbukti menggerakkan mahasiswa untuk turun ke jalan.

Namun, sanksi untuk para dosen akan diserahkan kepada para rektor masing-masing.

“Dosen harus ajak dialog dengan baik, maka kalau ada (dosen yang mengajak) itu nanti rektor yang bertanggung jawab untuk mengingatkan para dosen,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Nasir meminta para rektor untuk menggelar dialog dengan mahasiswa terkait persoalan yang diributkan.

Nasir mengaku pekan depan pihaknya bakal memanggil para rektor dari berbagai perguruan tinggi—negeri dan swasta—untuk berdialog bersama.

“Kami akan aktif datang, besok saya akan ke Semarang. Saya besok akan bertemu mahasiswa di sana, akan saya sampaikan. Kami akan jelaskan apa yang disampaikan pemerintah,” katanya.

Sementara terkait persoalan RUU, Nasir menilai bahwa pembahasan yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak lama. Jadi, tidak terburu-buru dan bahkan sembunyi-sembunyi.

Lagipula, pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menunda pembahasan. Maka dari itu, demonstrasi mahasiswa dianggapnya sudah tak relevan lagi.

“Mahasiswa dalam mengkritik saya persilakan. Tetapi dengan cara yang baik, karena dia orang akademik, orang yang punya intelektual yang baik,” tukas Nasir.

Sampai Rabu (25/9/2019), Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya telah mengamankan 94 orang terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa malam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, penahanan dilakukan karena puluhan orang diduga mahasiswa ini melakukan tindakan-tindakan yang menuju anarkisme.

Sampai Rabu (25/9/2019), Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya telah mengamankan 94 orang terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa malam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, penahanan dilakukan karena puluhan orang diduga mahasiswa ini melakukan tindakan-tindakan yang menuju anarkisme.

Pada aksi Selasa kemarin, setidaknya 220 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Perinciannya antara lain 37 mahasiswa di Sulawesi Selatan, tiga mahasiswa dari Sumatra Selatan, 92 mahasiswa dari Bandung, Jawa Barat, lalu 88 mahasiswa dari Jakarta.

Kebanyakan dari mahasiswa datang dalam keadaan pingsan lantaran kelelahan dan terkena semburan gas air mata. Namun, ada juga yang datang dalam keadaan penuh luka, diduga akibat dipukuli aparat.

Dari total itu, satu mahasiswa masih dalam perawatan intensif akibat luka serius di kepala dan bahunya.
Mahasiswa demo, rektor bisa kena sanksi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sa-kena-sanksi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mahasiswa demo, rektor bisa kena sanksi Simpang siur 5 ambulans Pemrov DKI membawa batu

- Mahasiswa demo, rektor bisa kena sanksi Indonesia pindah ibu kota, TNI siapkan kodam baru

- Mahasiswa demo, rektor bisa kena sanksi Mahasiswa minta Perppu, pemerintah-DPR arahkan ke MK

tata604Avatar border
lina.whAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 3 lainnya memberi reputasi
4
8.8K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread916Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.