Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Pengajuan IMB bakal diubah jadi prosedur akhir perizinan
Pengajuan IMB bakal diubah jadi prosedur akhir perizinan
Pekerja mengecat bangunan cagar budaya Gedung Bank BNI 46 di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (24/9/2019).
Pemerintah bakal menyederhanakan perizinan membangun bangunan bagi dunia usaha, salah satunya dengan meletakkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rantai terakhir prosedur persyaratan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, setiap pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan bakal disiapkan semacam buku standar yang harus dipenuhi.

Beberapa standar yang dicantumkan seperti lahan yang akan dibangun, desain bangunan oleh perancang bersertifikat, jarak bangunan ke pinggir jalan, koefisien lantai bangunan, hingga pengawas bangunan bersertifikat.

Jika standar-standar bisa dipenuhi, maka pelaku usaha bisa langsung mendirikan bangunan tanpa harus menunggu IMB dikeluarkan pemerintah daerah. Setelah bangunannya rampung, maka IMB bisa diurus.

Dengan kata lain, Darmin menekankan IMB tidak akan dihapus melainkan dijadikan persyaratan terakhir dalam mendirikan bangunan.

Mekanisme ini diyakini Darmin bisa memangkas waktu tunggu pengajuan IMB yang bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun. Selain itu, langkah ini bisa memangkas praktik pungutan liar yang kerap muncul saat proses mendirikan bangunan.

“Yang penting tunduk kepada buku standar itu, sehingga proses meminta IMB itu cepat. Tinggal waktu dilaksanakan (pengajuan IMB), petugas tinggal mengecek,” kata Darmin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dalam hal pengawasan, sambung Darmin, mekanisme ini juga akan lebih efisien. Sebab, bangunan—sesuai dengan desain—sudah jadi ketika IMB diajukan.

“Urusan rumah saja, kalau sudah dapat IMB diubah-ubah juga gak ada yang tahu. Bukan peristiwa IMBnya yang penting, tapi pengawasannya,” kata Darmin.

Selain mengubah prosedur pengurusan izin, pemerintah pusat juga akan mengatur besaran biaya serta waktu dalam kepengurusan IMB untuk bangunan usaha—di atas tiga lantai.

Namun demikian, Darmin tak bisa memastikan kapan standar baru itu bakal dimulai. Paling tidak, jelang berakhirnya masa jabatan Kabinet Kerja, seluruh kementerian terkait bakal menyusun standar serta perizinan yang perlu dihilangkan dan/atau disederhanakan.

“Paling tidak konsepnya akan selesaikan sampai dengan Oktober. Kita bisa selesaikan,” ucapnya.

Penyederhanaan praktik perizinan mendirikan bangunan juga bakal berkontribusi kepada kecepatan dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi elektronik atau online single submission (OSS).

Misalnya pada perizinan lahan. Darmin menjanjikan pemerintah bakal memperbaiki data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selama ini kerap kosong di tingkat daerah dan dimasukkan dalam bentuk peta pada sistem daring satu pintu tersebut.

“Karena tidak ada RDTR itu gak ketahuan kalau tanah itu dibeli oleh investor. Kalau ada RDTR itu akan ketahuan, sehingga kalau ada izin lokasi gampang sekali dan peta digitalnya dimasukkan ke OSS,” kata Darmin.
Kewenangan kembali ke Presiden
Selain mengejar payung hukum investasi omnibus law—merevisi 74 Undang-undang—Pemerintah Pusat berencana mengembalikan kewenangan pembuatan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) kepada Presiden.

Hal itu dikarenakan selama ini kewenangan tersebut diambil alih oleh kementerian. Sementara, pada praktik pelaksanaan di daerah, kerap terjadi tumpang tindih penafsiran NSPK.

“Lah mana ada? Menteri itu kan pembantu presiden, kepala daerah juga walau dia punya kewenangan yang sudah didesentralisasikan,” kata Darmin.

Maka dari itu, seiring dengan pembentukan omnibus law pemerintah juga akan melakukan penataan kewenangan.

“Bahwa setiap UU yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri/kepala daerah itu harus dibaca bahwa sebenarnya kewenangan presiden yang dilimpahkan,” tukas Darmin.

Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sebelumnya menyatakan, wacana penerbitan omnibus law oleh pemerintah patut diapresiasi.

Namun demikian, penggunaan skema omnibus law tetap harus diletakkan dalam konteks kedaruratan, kemendesakan, dan sikap cepat tanggap.

“Pemerintah didorong untuk terus berkomitmen dalam mengupayakan perbaikan, terutama mengidentifikasi dan menginventarisasi kebijakan yang menghambat perekonomian dan disinsentif bagi pelaku usaha, terutama pengusaha mengengah-kecil,” kata Yustinus.
Pengajuan IMB bakal diubah jadi prosedur akhir perizinan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...khir-perizinan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pengajuan IMB bakal diubah jadi prosedur akhir perizinan Cek, kualitas udara di kotamu (Rabu, 25/09/2019)

- Pengajuan IMB bakal diubah jadi prosedur akhir perizinan Penutupan LQ45 diwarnai pelemahan 21 emiten - Rabu (25/09/2019)

- Pengajuan IMB bakal diubah jadi prosedur akhir perizinan JII menguat 1,28 persen di level 682 - Rabu (25/09/2019)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
426
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread•916Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.