Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skydaveeAvatar border
TS
skydavee
Revisi UU KPK dan Polemiknya
Revisi UU KPK dan Polemiknya

Revisi UU KPK dan Polemiknya
sumber:googleimage

Pembahasan seputar revisi Undang-undang KPK (RUU KPK) kembali menghangatkan iklim politik di tanah air. Bola saju yang diprakarsai oleh DPR dan pemerintah itu, kini telah menggelinding liar sedemikian jauh dan kian membesar. Sebagai konsekuensinya, dua kelompok kembali terbentuk paska pilpres 2019 yang lantas menahbiskannya menjadi ajang pilpres terpanas dalam sejarah republik ini.

Munculnya dua kelompok antara yang pro terhadap RUU KPK dengan yang kontra, sesungguhnya merupakan dinamika politik yang wajar di alam demokrasi. Masing-masing pihak berusaha melakukan tindakan pembenar yang lantas dijadikan sebagai landasan sikapnya. Sebab tanpa kondisi yang demikian, demokrasi hanya sekedar slogan semata tanpa pernah bisa ditemukan dalam kehidupan itu sendiri. Perbedaan dua sikap tersebut adalah sebagai contohnya.

Namun patutlah diingat bahwa perbedaan pendapat apapun yang terjadi, haruslah senantiasa berada pada jalur yang konstitusi, sebagai cerminan kedewasaan sikap dalam hidup di negara yang demokrasi.

***
Revisi UU KPK dan Polemiknya
sumber:googleimage

Masing-masing kelompok baik yang pro maupun kontra terhadap revisi UU KPK, berlomba-lomba membangun narasi yang didasarkan penafsiran atas kalimat perubahan dalam draft UU yang memicu perdebatan panjang.

Kelompok yang mendukung, berargumen bahwa revisi atau perubahan, bukanlah sesuatu yang tabu. Tidak perlu alergi terhadap hal-hal yang berbau revisi. Perubahan yang dimaksud, merupakan rangkaian proses pemutakhiran serta evaluasi dalam menyikapi dinamika kehidupan yang tidak pernah stagnan dalam satu keadaan.

Sebagai contoh, mari kita simak pasal 12 UU KPK.
Sebelum di revisi, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.


Bagi kubu yang pro revisi, pasal di atas dianggap berbahaya karena penyadapan yang dimaksud, tidak memiliki batasan yang jelas. Siapa saja bisa menjadi korban penyadapan dengan tujuan yang "bisa jadi" tidak memiliki korelasi sama sekali dengan tindakan korupsi, sebagaimana yang menjadi tugas dari lembaga antirasuah tersebut.

Oleh karenanya, wewenang penyadapan yang menjadikan KPK berbeda dengan lembaga lainnya, perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Dibentuknya Dewan Pengawas adalah bagian dari revisi UU KPK pasal 12 tersebut di atas. Tujuannya, tindakan penyadapan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Sebab wilayah ini, yaitu proses penyadapan, sudah menyentuh ke ranah yang bersifat pribadi. Logis bukan?

Namun jika memang bersih, mengapa harus risih?

Dilain pihak, kubu yang kontra terhadap revisi di atas, menyatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas memiliki potensi untuk membonsai lembaga KPK. Bahkan bisa diprediksi penanganan tindakan korupsi tidak akan seprogresif seperti saat ini jika Dewan Pengawas dipaksakan tetap ada.

Pendapat senada juga dilontarkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. Ia menilai keberadaan dewan pengawas KPK tergolong aneh lantaran memiliki kewenangan yudisial. Misalnya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

"Sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewas (dewan pengawas) bukan aparatur penegak hukum," kata Ficar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).

Masih dari sumber yang sama, Ficar menyebut keberadaan dewan pengawas ini justru bakal membuat KPK menjadi lembaga yang tidak independen. Tentu karena Presiden memiliki peran besar dalam menentukan anggota dewan pengawas yang memiliki banyak wewenang.

Pertanyaan yang sama, jika KPK bersih, kenapa harus risih dengan adanya Dewan Pengawas yg bertugas mengawasi?

***
Revisi UU KPK dan Polemiknya
sumber:googleimage

Lahirnya KPK sebagai lembaga yang memiliki spesialiasi dalam menangani kasus korupsi, telah terbukti menyeret beberapa petinggi di negeri ini ke dalam bilik jeruji. Ditangan mereka pula, harapan tinggi disematkan supaya kejahatan korupsi dapat ditekan semaksimal mungkin dan tidak menjadi budaya yang absurd di negeri ini. Disaat lembaga kepolisian dan kejaksaan dianggap mandul dalam menjerat pelaku tindakan korupsi.

Namun, tidak berarti lembaga superbodyini lepas dari kontroversi. Berbagai kejahatan korupsi yang terungkap melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata bernilai kurang dari nominal sebagaimana disebut dalam UU KPK itu sendiri.

Meski sanggahan pernah dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam kasus Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 silam.

Seperti dilansir dari media Kompas, Pimpinan KPK membantah anggapan bahwa pihaknya kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang nilai suapnya relatif kecil.

Laode Muhammad Syarif menjelaskan, berdasarkan pengalaman KPK, tidak pernah penyerahan uang saat OTT, merupakan penyerahan pertama.

Laode memberi contoh OTT dengan nilai uang Rp 100 juta atau Rp 40 juta.

"Selalu ada yang mendahului," ucap Laode saat rapat kerja di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Merujuk pada UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, pasal 11 ayat C, menyebutkan kriteria yang menjadi fokus penanganan lembaga ini. Yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit sebesar Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).

Berdasarkan penjelasan di atas, supaya KPK lebih fokus dalam kinerjanya, untuk kasus-kasus korupsi yang di bawah nominal tersebut, sebaiknya melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sebab UU memberikan tugas yang hampir sama kepada kedua lembaga tersebut.

Namun, sepanjang yang saya ketahui, proses koordinasi antar lembaga dalam memerangi kejahatan korupsi, jarang sekali terjadi. Justru kesan yang tampak dipermukaan, sinergi yang harusnya terjadi antara lembaga-lembaga tersebut seakan terikat oleh ego sektoral masing-masing pihak.

Bagaimana kita berharap semua institusi berjuang untuk menghempaskan penyakit korupsi jika lembaga yang dibiayai oleh uang rakyat terlihat tidak saling bergandengan?

***
Revisi UU KPK dan Polemiknya
sumber:googleimage

Aksi protes terhadap revisi UU KPK telah membahana. Ribuan mahasiswa dan beberapa pihak melakukan serangkaian demonstrasi demi menuntut dicabutnya UU yang menurut mereka sarat dengan niat terselubung. Dianggap terselubung sebab terkesan dilakukan secara terburu-buru dan dipenghujung masa tugas anggota DPR periode 2014-2019. Apalagi bukan rahasia umum jika KPK kerap membidik anggota dewan terkait tindakan korupsi.

Oleh karena itu, mari selesaikan semua nuansa horor ini dengan cara-cara bermartabat sebelum api melalap rumah besar milik kita. Ada langkah yang bisa diambil melalui mekanisme konstitusional. Lakukan judicial reviewbila pasal-pasal yang direvisi memiliki cacat secara substansi, atau memiliki potensi untuk mengibiri kewenangan dari KPK, seperti informasi yang beredar selama ini. Bukan berarti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa ini salah. Terbukti melalui gerakan mahasiswa pula, rezim Orde Baru berhasil ditumbangkan. Namun dalam sejarah, setiap aksi demonstrasi sering menyisakan trauma psikologis bagi sebagian rakyat. Belum lagi pihak-pihak penyusup yang gemar memanfaatkan gerakan unjuk rasa demi tercapainya agenda terselubung yang sudah dirancang.

Terakhir, Undang-undang atau peraturan adalah produk manusia. Setiap diksi kata pada kalimat yang digunakan, bisa jadi memiliki penafsiran yang berbeda tergantung sudut pandang dan motif bagi yang mengartikannya. Namun, sebaik apapun Undang-undang itu, ia tidak akan bermakna apapun jika integritas petugas masih bisa digadaikan.


Lalu, diposisi mana anda berada?

©Skydavee 2019
Referensi data:
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...vensi-pada-kpk
https://nasional.kompas.com/read/201...cehan?page=all
Diubah oleh skydavee 25-09-2019 11:35
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
932
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.