- Beranda
- Berita dan Politik
Pengusaha Sebut RUU KUHP Tak Pro Bisnis
...
TS
anarchy0001
Pengusaha Sebut RUU KUHP Tak Pro Bisnis
Quote:
Pengusaha Sebut RUU KUHP Tak Pro Bisnis
Bawono YadikaBawono Yadika
24 Sep 2019, 20:44 WIB
Bawono YadikaBawono Yadika
24 Sep 2019, 20:44 WIB
Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani memberi sambutan saat peresmian kantor cabang KITA, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Keberadaan kantor cabang ini agar kerjasama ekonomi Korea-Indonesia yang lebih bersinergi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pasal yang kontroversial dalam revisi UU KUHP menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya dari sisi pengusaha.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai banyak pasal RUU KUHP yang tak pro bisnis dan juga investor friendly.
"Tolong dikaji dulu dampaknya terhadap kegiatan usaha dan kelancaran berusaha dan berinvestasi di Indonesia seperti apa. Harusnya sebelum pembuatan UU dibuat kajian dampak ekonomi dari UU/RUU ini terhadap pelaku usaha Indonesia," tuturnya kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2019).
"Tidak hanya masalah anggaran untuk penetapan hukum tetapi harus ada kajian dan penjelasan tentang biaya compliance-nya bagi pelaku usaha dan efek ekonominya bagi iklim usaha Indonesia," lanjut dia.
Untuk itu pihaknya menegaskan, pelaku usaha meminta agar pemerintah khususnya DPR lebih memperhatikan konsekuensi-konsekuensi penetapan UU dan RUU KUHP terhadap kegiatan usaha dan daya saing Indonesia.
"Ini kerap tidak dilakukan oleh pemerintah dan DPR sehingga banyak keluar kebijakan yang membunuh peluang ekonomi kita sendiri. Indonesia sedang dalam persaingan usaha yang lebih ketat di level global dan saat ini juga kita sudah over-regulated. Jadi sebaiknya pemerintah dan DPR mindful terhadap kondisi ini. Nantinya kita sendiri yg akan dirugikan," tegasnya.
RUU KUHP Ancam Pariwisata Bali?
Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia bahkan akan mengajukan penolakan secara tertulis atas sejumlah pasal yang dinilai mengganggu dunia pariwisata Bali.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali tersebut menilai RUU KUHP bahkan sudah berdampak pada pariwisata Bali meski belum disahkan. Misalnya, memicu terbitnya travel advice dari Australia dan menyebarnya isu Bali Sex Ban.
"Kami insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali. Untuk itu kami akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace dikutip dari laman Radar Bali (JawaPos), Selasa (24/9/2019).
Ia berpendapat tindakan Australia itu kemungkinan diikuti negara lainnya. Itu lantaran sejumlah pasal di RUU KUHP dinilai terlalu menyentuh ranah privat masyarakat dan menganut azas teritorial. Salah satunya adalah bab pasal perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RUU KUHP.
Dengan menganut azas teritorial, setiap orang tidak peduli kewarganegaraannya yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia.
"Hal ini tentu akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RUU KUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," terangnya.
Quote:
Jeroan RUU KUHP yang Bebani Dunia Usaha
Rabu, 25 Sep 2019 14:06 WIB
Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 14:06 WIB
Danang Sugianto - detikFinance
Jakarta - RUU KUHP merupakan salah calon produk hukum yang menuai kontroversi. Polemik terus bergulir hingga akhirnya menimbulkan penolakan terutama dari kalangan mahasiswa.
Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya membebani dunia usaha. Salah satu yang paling jelas adalah memasukan korporasi sebagai subjek pidana.
Dalam pasal 182 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan.
Kemudian ada pasal 417 dalam RUU KUHP tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal ini dianggap akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing.
"Kami harap intinya dibahas secara tuntas secara komprehensif agar semua mayoritas masyarakat bisa menikmati berkehidupan bermasyarakat," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).
Ada juga pasal yang dianggap merugikan dunia usaha hiburan malam. Dalam pasal 430 berbunyi setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Quote:
Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Wah papa empi dan mama empi ga bisa liburan bareng lagi nemenin empi.
hidup bersama sebagai suami istri ? liburan bareng bukan suami istri tetap boleh dong ?
Wah papa empi dan mama empi ga bisa liburan bareng lagi nemenin empi.
hidup bersama sebagai suami istri ? liburan bareng bukan suami istri tetap boleh dong ?
Diubah oleh anarchy0001 25-09-2019 07:31
juraganind0 memberi reputasi
1
1.1K
Kutip
15
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru