Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
BI Turunkan Ketentuan Batas DP Untuk Kendaraan Bermotor
BI Turunkan Ketentuan Batas DP Untuk Kendaraan Bermotor

Buat yang mau kredit kendaraan bermotor, sekarang bisa tersenyum lebar karena Bank Indonesia (BI) turunkan ketentuan uang muka (DP) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value (LTV).

Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan kalau penurunan uang muka (DP) masing-masing sebesar 5-10 persen untuk kendaraan bermotor nantinya.

“Adanya pelonggaran rasion Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) dari Bank Indonesia sebesar 5 persen untuk kredit pembiayaan property dan uang muka (DP) untuk kendaraan bermotor kisaran 5-10 persen,” ungkap Perry dikutip dari laman kompas.com.

Besaran pembiayaan serta uang muka untuk kendaraan bermotor bakal dapatkan keringanan hingga 5 persen. Pelonggaran rasio LTV serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan motor ini merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penuruan suku bunga sebesar 25 basis points (bps).

Mengenai batas uang muka (DP) yang diturunkan untuk kendaraan bermotor kabarnya baru akan efektif mulai 2 Desember 2019 mendatang ya Sobat Rider.

Selain penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV, kebijakan lain yang diterapkan Bank Indonesia adalah menyoal kebijakan makroprudensial demi tingkatkan kapasitas penyalur kredit perbankan dan mendorong kredit pelaku usaha. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
ironstark7Avatar border
ironstark7 memberi reputasi
1
326
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 2
Kendaraan Roda 2KASKUS Official
19.1KThread9.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.