Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hitampekat007Avatar border
TS
hitampekat007
KPK, Lembaga Independen yang Kehilangan Independensi!


Kemarin (24/09/2019) di Jakarta dan beberapa daerah lainnya, sedang ada demo besar-besaran oleh para mahasiswa. Menolak RUU KPK dan RUKHP. Masih adakah sisa kekuatan mahasiswa? yang kemudian bisa membuat Presiden membatalkan Perppu, dan DPR batal merevisi UU KPK No. 30 Tahun 2002, serta RUKHP?



Sebagai pegiat anti korupsi. Musuh terbesar para koruptor kelas kakap. Merupakan hal yang wajar jika KPK diserang bertubi-tubi, luar dan dalam, dari berbagai revisi.

Banyak isu digadang demi memperkuat alasan perevisian RUU KPK ini. 

KPK yang Dianggap Super Power, Hingga Mengintimidasi


Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga yang independen (setidaknya sampai RUU belum disahkan). Independensi KPK yang tanpa pengawasan dianggap terlalu kuat dan mengintimidasi. Ditakutkan, atau malah sudah diduga, bahwa wewenang KPK yang 'super power' ini, dapat mengintimidasi pihak-pihak lain. Oleh sebab itu, KPK perlu diawasi oleh pihak lain, yang mana dalam kasus ini adalah Dewan Pengawas.

Namun, sungguh. Apa sih yang diharapkan dari Dewan Pengawas ini nanti?

Sebab, sejatinya KPK selama ini juga selalu diawasi. Keuangan mereka diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), Kinerja KPK dibahas dalam rapat DPR, dan secara berkala KPK memberikan laporan kepada Presiden. Lalu apalagi?

Dalam pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Sederhananya, KPK harus selalu melaporkan siapa targetnya kepada dewan pengawas. Dan jika tidak diizinkan, maka KPK tidak boleh menyadap, menggeledah, dan menyita sang target tersebut.
Lantas siapa yang 'super power' sekarang?





Adapun jika benar bahwa ada "oknum" pada tubuh KPK, sehingga membuat lembaga independen ini perlu diawasi. Agaknya yang perlu diperbaiki adalah intern-nya, bukan malah "rumah"nya.

Tidak ada keadilan yang sempurna di dunia ini. Namun setidaknya, mari kita utamakan sebuah kepentingan demi orang banyak, bukan kepentingan beberapa pihak (yang malah merugikan orang banyak). 

Sejak 2002, begitu banyak prestasi yang diraih KPK atas misinya menangani berbagai kasus korupsi. Kebanyakan kita tahu, bahwa kasus korupsi di Indonesia kebanyakan berawal dari suap menyuap. Yang mana petunjuk utamanya akan lebih mudah didapatkan dengan adanya wewenang penyadapan, dan sebagainya.

Lalu sekarang, apa harus kita ucapkan "selamat tinggal operasi tangkap tangan(?)"


Sumber foto : Google
Referensi : disini
Diubah oleh hitampekat007 25-09-2019 02:18
sebelahblogAvatar border
ningkaAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 18 lainnya memberi reputasi
19
2.5K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.