Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dhilfaAvatar border
TS
dhilfa
Apa Urgensi Perubahan Undang - Undang KPK?
Apa Urgensi Perubahan Undang - Undang KPK?

Tahun 2019 merupakan tahun yang revolusioner menurut ane. Banyak perubahan yang akan segera dialami oleh Indonesia selain kepindahan Ibu Kota, yaitu revisi Undang - Undang KPK. Dalam sepak terjangnya, KPK banyak mengalami pemberitaan nasional mulai dari keberhasilannya menangkap mafia - mafia korupsi hingga kasus anggota KPK sendiri.



Terlepas dari semua prahara KPK, sebenarnya apa sih yang mendasari pemerintah untuk merevisi UU KPK? Sampai sekarang ane belum menemukan jawabannya karena apabila RUU KPK masih memberlakukan peraturan lama sebenarnya tidak ada masalah.

Keputusan untuk merubah UU menjadi perdebatan banyak pihak, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan usulan Undang - Undang KPK yang terbaru. Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di seluruh penjuru tanah air, mereka menuntut agar UU yang sudah disahkan tersebut untuk dicabut atau dibatalkan.

Ane setuju apabila Undang - Undang KPK yang terbaru dicabut. Ane lebih mendukung rancangan Undang - Undang sebelumnya karena poin - poin di dalamnya masih ramah dan menyokong kekuasaan KPK untuk mengentaskan korupsi. Apabila peraturan baru seperti penyadapan harus dilakukan atas seizin badan pengawas, ane rasa itu keputusan yang tidak perlu. Toh selama ini tanpa badan pengawas pun KPK terbukti berhasil menangkap pelaku korupsi dan menjebloskannya ke jeruji besi.

Poin kedua yang sangat membuat ane kecewa adalah pemberlakuan SP3. Apabila dalam kurun waktu dua tahun anggota KPK tak mampu merampungkan tugasnya maka akan diberhentiksn /dipecat. Menurut ane peraturan semacam ini sudah nggak masuk akal sih. Mungkin kalau menangkap tikus di dapur diberi waktu satu tahun masih oke, lhah kalau koruptor? Tidak semudah itu Fergusooo!

Pelaku tindak korupsi itu cerdik, mereka punya 1001 cara untuk mengelak, sehingga waktu dua tahun tidak mungkin cukup untuk membeberkan semua kejahatannya. Kalau poin SP3 ini tetap disahkan, itu artinya sama saja dengan menjegal KPK secara perlahan - lahan. Doa dan harapan ane cuma 1, cabut saja UU KPK yang baru maka tidak akan ada keributan dan kericuhan seperti sekarang dimana masyarakat ramai - ramai demo merusak kantor pemerintahan dan memblokade jalanan. Kita hanya ingin negara ini damai dan minim koruptor. Itu saja.

Sumber :
tirto.iddan suara hati
Diubah oleh dhilfa 25-09-2019 00:52
sebelahblogAvatar border
ningkaAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
452
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.