Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vika991Avatar border
TS
vika991
Hal yang Penting Kamu Perhatikan Agar Sesi Bercinta Jadi Bebas Masalah
Dua pelaku pencurian spesialis rumah warga yang sudah belasan kali beraksi diringkus Tim Jawara dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (23/9/2019) malam dan Selasa (24/9/2019) dini hari.

Kedua tersangka adalah anak 17 tahun dan Muiz (28). Petugas juga mengamankan AR (50) yang menjadi penadah barang hasil curian. Polisi menyita handphone, dua obeng serta motor Honda Beat sebagai barang bukti kejahatan adal alat kejahatan.

“Dua adalah target penangkapan petugas jajaran Polres Serang karena dilaporkan sering melakukan aksi pencurian,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga.

Pengungkapan kasus pencurian motor ini, kata Novri, berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Santa, pelaku pencurian di Kampung Pakem Angsana, Desa/Kecamatan Petir, Kabupaten Serang terlihat nongkrong di sebuah SPBU di Kecamatan Petir. Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob dan Jawara Polda Banten segera bergerak ke lokasi tersangka nongkrong.

“Tersangka yang usianya 17 tahun diamankan saat nongkrong di SPBU dan kemudian tersangka berikut motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana kejahatan kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” terang Dirreskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarisman.

Dari pengakuan remaja itu diketahui dia bersama Muiz sudah beberapa kali mencuri di rumah warga dengan menggunakan Honda Beat untuk mencari lokasi sasaran. Berbekal dari pengakuan anak ini, tim Resmob dan Jawara mengejar Muiz.

“Tersangka Muiz diamankan di rumahnya, kedua tersangka bertetangga. Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua pencuri spesialis rumsong ini menjual barang hasil kejahatan kepada AR yang kemudian berhasil kami amankan juga,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus kejahatan dua tersangka ini yaitu dengan cara mencongkel jendela. Aksi kejahatan dilakukan dini hari, saat pemilik rumah tidur atau rumah tengah kosong tanpa penghuni.

“Untuk penanganan perkara, tersangka berikut barang bukti, kami limpahkan ke penyidik Polsek Petir,” ujar Novri Turangga.
Diubah oleh vika991 24-09-2019 23:17
0
217
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Healthy Lifestyle
Healthy LifestyleKASKUS Official
7.6KThread2.7KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.