Id.cantiQAvatar border
TS
Id.cantiQ
Mahasiswa jangan mau jadi mobil omprengan!




by Teddy Gusnaidi on September 24, 2019 in Hukum

Tahun 98 saya dan kawan-kawan mahasiswa turun ke jalan menumbangkan orde baru karena demokrasi hilang saat itu. Menilai kebijakan pemerintah saja bisa ditangkap. Dulu ada istilah tembok saja punya telinga, saking takut untuk berbicara. Kami turun dengan alasan yang sangat jelas. 

Dulu kami sebagai penggerak bukan pihak yang digerakkan oleh para tokoh politik apalagi kelompok teroris. Para tokoh politik ikut belakangan setelah melihat gerakan mahasiswa yang masif. Saat itu ada juga sempalan-sempalan yang mau memanfaatkan, tapi kami proteksi.

Kalau sekarang bagaimana? saya tidak mau menuduh mahasiswa sekarang adalah wayang atau pihak yang digerakkan oleh para oknum politikus apalagi oleh para teroris yang semakin marak gunakan label agama untuk menutupi kejahatan mereka. Tapi saya hanya heran atas sikap mereka. 

Saya heran, ketika segelintir mahasiswa turun ke jalan dengan membawa isu menolak RUU KUHP dan UU KPK, bahkan ada yang menyerukan turunkan Jokowi. Makin heran saya.. Ini mahasiswa kan? Kalau mahasiswa harusnya tahu apa yang akan mereka demo kan? Tapi ini kok gak tau apa-apa ya? 

Begini, RUU itu jika tidak mendapat persetujuan Presiden, artinya RUU itu tidak boleh diajukan lagi pada persidangan DPR masa itu. Artinya tanpa perlu ada demo mahasiswa menolak RUU KUHP disahkan menjadi UU, RUU itu sudah batal dengan sendirinya. Lalu untuk apa demo? Bukankah itu hal yang aneh?

Lalu Mahasiswa demo menolak UU KPK. Ini makin aneh lagi, sejak kapan DPR atau Presiden bisa membatalkan UU? membatalkan RUU bisa, tapi UU mana bisa? Ini mahasiswa paham atau cuma ikut-ikutan? atau mereka ikut-ikutan demo biar dibilang keren dan bisa upload foto di instagram? 

Kalau Mahasiswa mau batalkan UU KPK atau pasal-pasal yang dianggap memberatkan KPK, jalurnya ya ke MK. Mereka harus Judicial Review ke MK dan tentu saja mereka harus tahu apa legal standing mereka, bukan malah demo menuntut batalkan UU KPK. Banyak belajar, jangan mau dijadikan wayang.

Jadi jika segelintir mahasiswa masih turun ke jalan dengan isu yang sama, jangan salahkan jika ada yang menuduh kalian orang suruhan kelompok teroris Hizbut Tahrir yang ingin mengganti pancasila atau orang bayaran oknum politisi yang sakit hati. Karena demo kalian sama sekali tidak ada alasan yang logis. 

Mahasiswa harus kritis, harus cerdas, harus punya sikap, tapi ingat mahasiswa bukan mobil omprengan yang bisa dibawa kemana saja selama uang sewanya cocok. Jangan mau terpengaruh jika ada hasutan dari para oknum pimpinan, karena mereka yang kenyang, kalian yang babak belur. 

Pelajari, oh, RUU sudah ditolak Jokowi untuk dibahas, artinya tidak perlu demo pun sudah batal RUU nya. Oh, RUU KPK sudah jadi UU KPK, artinya tidak perlu demo karena sudah jadi UU, tapi mengajukan Judicial Review ke MK. Itu baru mahasiswa! Demo kok gak paham apa yang di demo? 

Lalu bagaimana jika DPR ngotot tetap mau melaksanakan rapat Paripurna pengesahan RUU menjadi UU? Ya silahkan saja, karena Presiden tidak menyetujui RUU ini untuk diambil keputusan. Yang pasti tetap tidak akan bisa disahkan menjadi UU. Jadi ditunda untuk dibahas oleh DPR Periode 2019-2024. 

Kecuali kalau Presiden setuju tapi tidak mau tandatangani, itu tidak lagi berpengaruh, karena RUU itu sudah sah menjadi UU dan berlaku. Saya pikir cukup jelas ya. Mahasiswa harus smart, jangan mau diprovokasi dan dibodoh-bodohi oleh para oknum.
Spawn19Avatar border
Spawn19 memberi reputasi
1
857
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.