Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

revadhanaAvatar border
TS
revadhana
OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela
OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela

OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela

emoticon-Tepuk Tanganemoticon-I Love Indonesia emoticon-Tepuk Tangan

Selamat pagi, siang dan malam semuanya
Selamat datang kembali di thread ane yang kali ini akan membahas tentang Revisi UU KPK yang baru disahkan dan menyebabkan pro-kontra sehingga menjadi trending topik belakangan ini.
Selamat membaca ya gan sist…


OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela


Beberapa hari ini ramai pemberitaan tentang Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak sekali media massa yang meliput adanya pro dan kontra tentang keputusan revisi tersebut. Disinilah ane utarakan opini ane pribadi berkaitan dengan perubahan undang-undang yang mengatur tentang KPK.

OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela
Ilustrasi gambar : bbc.com


Melihat lebih lanjut tentang keberhasilan KPK selama kurang lebih 17 tahun sejak dibentuk tahun 2002 silam, kita patut mengacungi jempol. Begitu vitalnya peran KPK yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Mengutip dari WikipediaKomisi Pemberantasan Korupsi ini berpedoman kepada lima asas dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu : kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Tugasnya hanya satu yaitu Memberantas Korupsi yang merajalela di negeri ini. Pantas saja kalau KPK ini menjadi musuh besar para pejabat penikmat uang haram. Bahkan dalam perjalanan memberantas korupsi tak jarang pegawai KPK mendapat terror baik secara psikologis maupun fisik.

Disahkannya revisi UU KPK pada 17 September lalu membuat banyak sekali respon negatif dari kalangan penggiat antikorupsi. Bagaimana tidak, KPK yang sebelumnya bersifat independen kali ini akan bersinergi dengan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap kali KPK akan melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus ada izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden tersebut. Inilah hal yang paling ane sorot dalam tulisan ini.

Jika dalam melaksanakan tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi KPK harus selalu meminta izin dari dewan pengawas bukan tidak mungkin hasil akhir pekerjaannya menemui jalan buntu, karena prosesnya yang terlalu rumit ini. Ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan pun sudah tidak “Rahasia” lagi. Disinilah kesempatan para koruptor untuk bisa mendapatkan informasi dan menyamarkan diri mereka dari tindak pindak korupsi. Jadi seolah-olah revisi UU KPK ini justru menjadi udara segar para koruptor untuk kembali beraksi.

OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela
Ilustrasi gambar : nasional.kompas.com


Pasal penyadapan hasil revisi juga sangat tidak ane setujui. Pertama, dalam melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK harus meminta izin ke dewan pengawas. Kalau misalnya ada “orang dalam” yang bermain di dewan pengawas maka tindakan OTT tersebut akan bocor dan hasil NOL yang akan didapatkan. Kedua, penanganan tindak pidana korupsi pastinya membutuhkan langkah-langkah khusus. Kalau misalnya terlalu lama dalam perizinan ke dewan pengawas, bukan tidak mungkin sang target sudah menemukan cara untuk menyelamatkan diri. Ketiga, tidak ada lagi ketakutan para koruptor akan bayangan OTT dari KPK. Hal ini justru akan membuat tindak pidana korupsi semakin merajalela.


OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela


Jadi secara umum ane pribadi menolak Revisi UU KPK ini jika pada intinya akan melemahkan kinerja KPK terutama dalam melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan. Berikan KPK kebebasan dalam bertindak dengan caranya. Jangan biarkan korupsi merajalela di Negara tercinta. emoticon-roseemoticon-I Love Indonesia (S)

Silakan berkomentar jika agan dan sista setuju dengan pendapat ane. Atau sampaikan pendapat agan sista jika ada perbedaan dengan opini ane ini


emoticon-Merdeka emoticon-Tepuk Tangan emoticon-Merdeka
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
346
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.