TS
autom942
Cara Bikin Smart SIM dan Berikut Tarifnya
OTOZOLA - Smart SIM yang merupakan salah satu inovasi terbesar milik tim Korlantas Polri saat ini sudah resmi dirilis dan menjadi Surat Izin Mengemudi yang baru dan berikut adalah cara bikin Smart SIM yang baru tersebut.
Yang pertama, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas.
Kemudian yang kedua, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran pembuatan SIM baru melalui teller/ATM/EDC bank BRI.
Lalu yang ketiga, pemohon wajib datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Selanjutnya yang keempat, anggota Korlantas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput diwebsite.
Kelima, pemohon akan melakukan identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
Lalu selanjutnya yang keenam, para pemohon SIM baru dan peningkatan golongan akan melakukan ujian teori dan juga ujian praktik.
Yang terakhirnya, jika ujian teori dan juga ujian praktik yang sudah dilakukan dinyatakan lulus maka selanjutnya penerbitan SIM baru akan dilakukan.
BACA JUGA : Smart SIM, Unik dan Praktis Untuk Masyarakat Indonesia
Namun Kakorlantas Irjen Refdi Andri mengatakan SIM model sebelumnya atau model lama masih tetap berlaku meskipun SIM baru ini sudah diluncurkan sehingga masyarakat tidak perlu buru-buru untuk membuat SIM baru tersebut apabila masa berlaku SIM lama masih panjang.
Hanya saja untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis diharapakan untuk segera memperpanjangnya dan saat itu tim Korlantas akan memberikan SIM yang baru ini.
Apalagi saat ini para pemohon sudah bisa melakukan registrasi secara online untuk pembuatan SIM baru ini sehingga keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM dan tak perlu antre dengan pemohon yang melakukan registrasi di tempat secara langsung.
Soal biaya pembuatan SIM baru ini, pihak Korlantas Polri memastikan tidak akan berubah dan tetap akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, diantaranya :
SIM A
Pembuatan SIM : Rp. 120.000
Perpanjang SIM : Rp. 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM : Rp. 120.000
Perpanjang SIM : Rp. 80.000
SIM B2
Pembuatan SIM : Rp. 120.000
Perpanjang SIM : Rp. 80.000
SIM C
Pembuatan SIM : Rp. 100.000
Perpanjang SIM : Rp. 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM : Rp. 50.000
Perpanjang SIM : Rp. 30.000
Bagaimana tanggapan dari sahabat Otozola mengenai cara bikin Smart SIM ini ? Apakah sahabat sudah melakukan registrasinya ? Yuk berikan tanggapannya dikolom COMMENT dan jangan lupa untuk di SHARE.
0
590
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
27.8KThread•16KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya