Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purpleishappleAvatar border
TS
purpleishapple
KPK Riwayatmu Kini, Bak Harimau tanpa Taring dan Cakar!




Sumber : Disini

"Tok. Tok. Tok" palu itu diketuk sebanyak tiga kali menandakan telah disetujuinya revisi rancangan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Palu itu diketuk tepat saat rakyat  dari berbagai elemen menjerit baik akademisi, rakyat biasa dan mahasiswa berusaha dan berjuang agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat tidak segera menetapkan RUU-KPK tersebut, namun entah antara tidak tahu atau memang tidak mau tahu, kantor DPR (yang terhormat) RI yang berada di Senayan tetap mengetuk palu tanda disahkannya RUU-KPK, walaupun yang hadir saat itu bisa dihitung jari.



Sumber : Disini

Nasi sudah menjadi bubur, RUU-KPK sudah terlanjur disahkan dan disetujui, lantas bagaimana riwayat Komisi Pemberantasan Korupsi kini ?.
Berikut tujuh poin pokok revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi :


Sumber : Disini

Berikut analisis terhadap pokok-pokok Revisi UU KPK :

Kelembagaan KPK, pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK lama) menyatakan dengan tegas bahwa "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" setelah direvisi, kelembagaan KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bukan lembaga Independen, bagaimana mungkin KPK dapat melaksanakan tugas pencegahan korupsi secara bebas bila lembaganya sendiri berada di bawah kekuasaan lain? walaupun dalam revisinya menyatakan bahwa "pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun", tetap saja KPK kini adalah lembaga di bawah kekuasaan eksekutif.

Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa, Hanya Perkara Pidana Biasa. Didalam ilmu hukum dikenal istilah Kejahatan Biasa (ordinary Crime)dan Kejahatan Luar Biasa (extrardiary Crime) , kejahatan biasa merujuk kepada kejahatan yang dapat diakomodasi oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sedangkan Kejahatan Luar Biasa adalah kejahatan yang dianggap Luar biasa sehingga diperlukan aturan yang tidak biasa (KUHP) yaitu dengan aturan khusus (UU KPK). Dalam pasal 46 UU KPK lama, disebutkan bahwa pemeriksaa tersangka oleh KPK merujuk pada ketentuan UU KPK. Setelah di revisi pasal tersebut berubah bunyinya menjadi pemeriksaan tersangka TIPIKOR  merujuk pada aturan yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUH.pidana). 

Kewenangan Pimpinan KPK dibatasi. Didalam ketentuan UU KPK yang lama terkhusus pasal 21 ayat 4 dan ayat 6, Pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan, penahanan, penuntutan dan penangkapan. Namun dalam undang-undang KPK yang baru kewenangan penyidik dan penuntut umum dhapus. Dalam UU yang baru hampir semua kewenangan Pimpinan KPK diambil alih oleh dewan Pengawas, Dewan pengawas ini merupakan pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, atas usulan Presiden. Yang sudah dapat dipastikan, sarat akan kepentingan politik, lantas apa tugas kewenangan pimpinan KPK? hanya sebagai pajangan dan pelengkap struktur organisasi lembaga saja.

Kewenangan Menggeledah, Menyita dan Menyadap harus sizin Dewan Pengawas. Didalam UU KPK yang lama, KPK dapat menggeledah, menyita dan menyadap secara independen, setelah lahirnya UU KPK yang baru semua harus berdasarkan izin Dewan Pengawas, dan untuk menyadap hanya dapat dilakukan 1x6 bulan, dan dapat diperpanjang yang artinya harus mengajukan izin kembali. Hal ini tentu saja akan mengganggu kinerja KPK dalam membrantas korupsi, karena semua harus berdasar izin. Lantas apa takaran dan pertimbangan Dewan Pengawas dalam membereikan izin atau menolak izin yang diajukan oleh Pimpinan KPK, mengingat Dewan Pengawas bukan bagian dari struktur organisasi kelembagaan KPK.

Dewan Pengawas yang tugasnya tidak hanya mengawasi tapi ikut terlibat dalam teknis keseharian KPK. Saat muncul kata "DEWAN PENGAWAS" apa yang terletak dipikiran kalian? tidak lain dan tidak bukan hanya sekedar mengawasi dan mengevaluasi, itulah ugas pengawas di berbagai lemabaga seperti keuangan dan Perusahaan, namun dalam kasus ini, Dewan Pengawas bentukan DPR yang terhormat, tidak hanya mengawasi dan mengevaluasi, namun sampai turut campur kedalam teknis keseharian KPK, yang berujung pada pertanyaan "Masihkah KPK independen dalam melaksanakan tugasnya?", selain itu ikut campur Dewan Pengawas dalam teknis keseharian KPK, menimbulkan KPK rawan intervensi dari pihak lain terutama DPR karena Dewan Pengawas itu pilihan dari DPR.

Perkara Korupsi yang tengah ditangani bisa saja berhenti. Dalam UU KPK yang baru, Pimpinan KPK berwenang menghentikan proses pemeriksaan terhadap TIPIKOR yang tidak selesai dalam waktu 2 tahun. Hebat sekali pola pikir Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ini, hukum dijadikan mekanisme legal, bagi pelaku korupsi untuk terhindar dari jerat hukum bila kasus tersebut tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, padahal sekarang KPK tengah memeriksa kasus Korupsi E-KTP, Bank Century, BLBI, Pelindo II yang sebagainya, yang kalau dihitung kasus-kasus ini merupakan kasus yang sudah lama dan lebih dari 2 tahun penanganannya.
Sumber : Disini dan Disini

Dari beberapa poin yang telah dipaparkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Revisi Undang-undang KPK merupakan upaya melemahkan KPK dan memberikan ruang bagi pelaku korupsi (koruptor) untuk dapat bergerak bebas dan terhindar dari jerat hukum. Sehingga tidak berlebihan bila riwayat KPK kini bak Harimau Tanpa Taring dan Cakar. Harimau adalah hewan yang ditakuti oleh mangsanya sama halnya KPK ditakuti oleh para tikus-tikus koruptor, namun sayang seribu sayang Harimau itu tidak memiliki Taring dan Cakar untuk membasmi Tikus-tikus pencuri, sama halnya KPK tidak memiliki kekuatan untuk membasmi para koruptor karena kekuatan mereka telah digerogoti dan dilemahkan dari dalam, melalui suatu mekanisme yang disebut "REVISI". Dan yang lebih menyedihkan lagi, ada sebagian kecil rakyat yang mengaggap KPK terlalu "Overpower", dan mereka turut tertawa bersama para koruptor, hanya karena pandangan mereka "KPK memiliki hak istimewa", padahal mereka tidak tahu, lawan KPK adalah kumpulan orang-orang jahat yang dipenuhi dengan kelicikan,tipu daya dan menghalalkan segala cara.


Sumber : Disini


Quote:





 
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.