sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Terkait Garam, Susi Mengaku Tak Berdaya
Damiana Simanjuntak,Selasa, 17 September 2019 | 02:22 WIB

JAKARTA, investor.id- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak berdaya menghadapi arus garam impor, serta anjloknya harga garam. Pasalnya, kata Susi, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, KKP tidak lagi berwenang atas tata niaga garam.

Susi menuturkan, sejak tahun 2015 hingga sekitar pertengahan tahun 2018, petani garam masih menikmati harga jual berkisar Rp 1-2 ribu per kilogram (kg). Hal itu, kata dia, hasil pengetatan rekomendasi impor garam oleh KKP.

Kalau dibilang soal sikap keras, dengan saya tidak ikut paraf PP Garam (No 9/2018) itu sudah menunjukkan sikap kami. Jadi, saya nggak tahu harus bagaimana. Karena, wewenang terkait tata niaga garam sudah tidak ada di KKP lagi. Tahun 2015-2017, dengan kerasnya kami mengetatkan rekomendasi impor. Harga garam terjaga. Saat itu, terendah Rp 1.800 per kilogram. Saya kira itu saat petambak garam menikmati harga di atas Rp 1.000 per kilogram. Itu seumur-umur mereka bisa menikmati harga segitu. Tapi, sayang, mereka hanya menikmati sekitar 3,5 tahun saja," kata Susi saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (16/9).

Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi IV DPR mengenai melimpahnya garam impor.

Pasca PP No 9/2018, kata dia, rekomendasi impor garam dibuka sebesar 3,5 juta ton. Di sisi lain, PT Garam dipaksa berperan seperti Perum Bulog, menjadi pembeli garam rakyat dan penyangga. Padahal, kata Susi, pasar sudah penuh garam.

Jadi, seperti Bulog. Nampung beras, tapi nggak bisa jual karena pasar sudah penuh. Padahal, sebenarnya garam industri dan konsumsi itu sama saja. Nggak ada beda. Garam India juga tidak sebersih garam Australia. Kalau diperbolehkan dan dikembalikan ke kita, saya yakin harga garam akan lebih baik lagi," kata Susi.

Jika rekomendasi dan pemberian kuota impor garam diperketat, menurut Susi, akan berdampak pada membaiknya harga jual garam petambak.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, harga garam saat ini anjlok hingga berkisar Rp 550-575 per kilogram (kg) di titik pengumpul, untuk kualitas I (KW I). Sedangkan, untuk KW II dihargai lebih rendah Rp 100 per kg. Harga tersebut, merupakan harga jual petani kepada pengumpul di pinggir-pinggir jalan di sentra produksi.

Menurut Jakfar, harga tersebut jauh di bawah biaya pokok produksi yang bisa mencapai 830-950 per kg, untuk KW I. Belum lagi, biaya angkut menuju titik pengumpul, baik melalui jalur darat maupun sungai.

Harga saat ini anjlok, sebagai akibat rentetan dari tahun 2018. Dimana, impor mencapai 2,7 juta ton, produksi nasional.juga 2,7 juta ton. Jadi ada kelebihan suplai. Tahun ini, produksi ditargetkan mencapai 2,3 juta ton dan impor katanya 2,7 juta ton. Artinya, suplai semakin banyak. Makanya harga anjlok seperti sekarang. Meski ada riak-riak di bawah dan demo, tetap sepertinya belum akan ada peluang harga garam akan naik," kata Jakfar.

Di sisi lain, lanjut dia, petani/ petambak garam bersedia menjual dengan harga sekitar Rp 550 per kg karena tidak memperhitungkan biaya (sewa) lahan dan menekan ongkos tenaga kerja.

"Biaya lahan bisa mencapai Rp 20 juta per hektare. Kalau produksinya bisa dapat 100 ton per hektare, berarti biaya lahannya ada sekitar Rp 200 per kilogram. Ini tidak dimasukkan karena menurut mereka itu lahan sendiri jadi tidak dianggap sebagai biaya. Lalu, upah harian selama 6 bulan produksi. Dari 18 juta mereka tekan menjadi 10 juta per ha selama 6 bulan,"ujar Jakfar.

Tanpa disadari, ini akan semakin menekan produktivitas mereka. Lama-lama kualitas ladang akan jelek, hasil panen juga akan terpangkas. Karena tidak ada biaya perbaikan, upah ditekan, dan lahan tidak dihitung sebagai biaya investasi. Semakin rugi, semakin menurun produktivitasnya," ucap Jakfar.

Karena itu, Jakfar mengatakan, pemerintah perlu segera menetapkan dasar hukum agar harga garam rakyat tidak semakin anjlok. Pengusaha atau pasar akan selalu membeli dengan harga terendah.

"Kecuali ada yang berani jual atau beli dengan harga lebih tinggi. Yang pasti, mereka akan saling tunggu. Karena takut kalah bersaing. Untuk itu, pemerintah perlu segera atur," kata dia.

Terkait itu, Dirjen PRL KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, diskusi mengenai harga penjualan petani/ petambak (HPP) garam masih berlangsung.

"Yang penting adalah mekanismesupply and demand.Dan, jangan sampai HPP itu bukan dimanfaatkan kepada jalan yang benar, apakah garam eks impor atau tidak?," kata Brahmantya.

Di sisi lain, Jakfar menuturkan, persaingan di pasar menyebabkan harga semakin tertekan. Berakibat kepada anjloknya harga garam rakyat.
"Seharusnya, kalau tidak ada persaingan, antara garam impor dan lokal, tidak ada kompetisi harga di dalam negeri. Kalau memang garam dibeda-bedakan peruntukannya, seharusnya garam rakyat tidak terpengaruh.

Tapi, ini harga garam rakyat semakin tertekan. Artinya, ada rembesan garam impor, menyebabkan terjadinya kompetisi di pasar. Ini teori ekonomi yang sederhana sebenarnya," kata Jakfar.

https://investor.id/business/terkait...ku-tak-berdaya
0
985
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.