Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

red1302Avatar border
TS
red1302
Revisi UU KPK, Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi?

Beberapa waktu yang lalu ada beberapa perubahan dalam undang-undang salah satunya adalah tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau kita sebut KPK. UU KPK merupakan salah satu UU yang direvisi karena KPK dianggap mempunyai kekuatan yang sangat besar sehingga perlu dilemahkan.

Banyak sekali pihak termasuk ane menganggap revisi UU KPK ini hanya melemahkan usaha pemberantasan korupsi saja dan malah membuat para koruptor semakin berani dalam melakukan tindakan korupsi mereka. Kenapa demikian? Mari kita bahas satu persatu.

1. Adanya Kebijakan SP3

Dengan adanya kebijakan SP3 ini artinya KPK hanya dapat menangani kasus yang merugikan negara minimal 1 miliar Rupiah. Artinya kasus korupsi yang "hanya" ratusan juta tidak bisa diproses oleh KPK. Padahal kebanyakan kasus korupsi ratusan juta tersebut malah menuntun KPK kepada kasus korupsi yang lebih besar lagi.

Dan seharusnya besar atau kecilnya kasus korupsi tetaplah merupakan sebuah kasus korupsi sehingga harus ditangani oleh KPK berapapun nilainya.

2. Harus Izin Sebelum Menyadap

Proses penyadapan merupakan salah satu proses yang harus dilewati oleh KPK untuk mendapatkan bukti seseorang melakukan korupsi. Jika hal ini terjadi maka KPK sekarang harus mengajukan izin menyadap seseorang ke dewan pengawas terlebih dahulu sebelum menyadap orang.

Hal ini tentunya sangat merugikan pihak KPK karena mereka harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menyadap dan memperlambat proses pengungkapan kasus tersebut.

3. KPK Masuk Ke Lembaga Pemerintah

KPK sejatinya merupakan sebuah lembaga yang idependen dan tidak berpihak kepada siapapun. Tetapi jika RUU KPK ini disahkan maka KPK akan menjadi salah satu lembaga pemerintah. Walaupun keindependenan KPK tetap terjaga tetapi jika KPK menjadi lembaga pemerintah artinya para pegawai KPK akan menjadi ASN dan akan tunduk pada UU ASN.

Itulah beberapa poin yang memberatkan KPK nantinya dan menjadi salah satu bentuk upaya pelemahan KPK. Karena hal inilah banyak orang yang menyuarakan pendapatnya dan menolak RUU KPK ini dan semoga memang tidak terjadi.


sebelahblogAvatar border
infinitesoulAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
301
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.