kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
Ancam Sebarkan Foto Korban Tanpa Hijab, Pria di Aceh Sekap dan rudapaksa
Ancam Sebarkan Foto Korban Tanpa Hijab, Pria di Aceh Sekap dan rudapaksa Santri 4 Hari 4 Malam



TRIBUNJABAR.ID, ACEH UTARA - Seorang pria, JK (43), dilaporkan menyekap dan merudapaksa seorang santri berinisial I (17) asal Aceh, selama empat hari empat malam.

JK nekat melakukan aksinya tersebut di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban dengan senjata tajam. Selain itu, JK pun mengancam akan menyebarkan foto I saat tidak mengenakan hijab.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebut pelaku dan korban sudah saling kenal.

Keduanya berkenalan sejak dua tahun lalu melalui media sosial.
JK melihat foto korban tanpa mengenakan hijab lalu mengancam akan menyebarkan foto itu di media sosial.

Korban pun memohon agar pelaku tidak menyebar fotonya tersebut.
Pelaku mau menuruti permintaan santri tersebut asalkan korban mau diajak jalan-jalan pada 9 September 2019.

Korban akhirnya menuruti ajakan tersebut dan diajak jalan-jalan hingga larut malam.
Saat hari semakin malam, pelaku bukannya mengantarkan korban pulang dan malah membawanya ke sebuah rumah kosong.

Di rumah kosong itu pelaku kembali mengancam korban jika berani kabur.
"Di situ korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar rumah akan ditangkap warga,” ungkap Adhitya, Kamis (19/9/2019).


Di rumah kosong itu, korban disekap selama empat hari empat malam.
Tak hanya disekap, korban juga dirudapaksa oleh pelaku sebanyak empat kali.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku lagi-lagi mengancam korban dengan senjata tajam.
“Korban mengaku diancam dengan pisau kalau tidak melayani perbuatannya," terang Adhitya.
Korban pun tak berani melawan hingga dibebaskan setelah empat hari.

"Meski melawan, korban tak berdaya. Korban dibebaskan pada Jumat 13 September 2019 malam,” lanjut Adhitya.

Diketahui, orangtua korban sempat membuat laporan kehilangan anak.
Namun sang anak pulang dan menceritakan kejadian malang yang menimpanya.

"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019," kata Adhitya.
"Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan dirudapaksa selama empat hari empat malam," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan itu, Polres Aceh Utara terus mencari JK hingga akhirnya ditangkap di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).

“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan penyidikan masih terus dilakukan.

sumur
falin182Avatar border
forbidenfiveAvatar border
knoopyAvatar border
knoopy dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.5K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.