Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

desoelAvatar border
TS
desoel
Kontroversi Revisi UU KPK serta Kemungkinan Dampaknya


Pembahasan tentang revisi UU KPK yang sedang heboh dibicarakan masyarakat, hal ini tak luput dari sorotan berbagai media yang setiap saat memberitakan tentang perkembangan dari RUU KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU ini menjadi usul inisiatif DPR RI, namun demikian rencana ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan, bahkan diantaranya menyebutkan jika dilakukan Revisi UU KPK dan disetujui maka akan menjadi KPK merasa dikerdilkan dalam menjalankan tugasnya.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menjelaskan kenapa UU KPK ini perlu direvisi. Salah satu alasannya adalah, aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini membuat banyak pejabat negara dan juga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketakutan dalam mengambil keputusan. "Di samping keberhasilan juga punya efeknya kalau dulu pejabat negara atau BUMN atau apa pun itu dia sangat hati-hati. Sekarang bukan lagi hati-hati, (tapi) rasa takut luar biasa," ujar JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Ketakutan dalam mengambil keputusan ini, menurut JK, membuat sistem pemerintahan tidak berjalan dengan sempurna. (SUMBER)

Jika mengutip apa yang diucapkan Pak JK di atas memang ada benarnya juga, namun di satu sisi mungkin ada beberapa kata yang justru membuat banyam masyarakat bertanya, karena kita semua tahu bahwa KPK merupakan sebuah komisi husus yang menangani masalah Korupsi, sebelumnya KPK mendapat beberapa kewenangan dalam melakukan penyidikan terkait beberapa pejabat yang dicurigai kemudian penyidikan tersebut sudah membuahkan banyak hasil, dengan mampu membuktikan dan menagkap beberapa pejabat yang terlibat terkait korupsi, kinerja KPK patut diacungi jempol karena sesuai dengan tugasnya.

Keberhaasilan KPK dalam menuntaskan berbagai permasalahan dan menagani korupsi sangat di dukung dengan adanya UU KPK sebelumnya, kewenangan dan hak yang bisa dilakukan KPK menjadikan KPK leluasa mengambil kebijakan dalam menuntaskan kasus yang sedang diselidiki, dan ternyata membuahkan hasil baik dengan mampu membuktikan, menuntaskan beberapa kasus terkait korupsi dengan bukti yang ada, kinerja KPK selama ini dirassa sangat baik, banyak beberapa pejabat yang sudah kedapati Korupsi dan terbukti sehingga saat ini harus menanggung hasil perbuatannya.



 
KPK yang diberi kewenangan husus menyelidiki beberapa kasus yang berhubungan dengan korupsi akan susah melangkah, di sisi lain akan berdampak adanya kebebasan kepada oknum pejabat yang kan berbuat curang terkait korrupsi, hal ini didasari karena merasa tidak dikuntit lagi oleh KPK, namun perkataan Pak JK ada benarnya juga kerena mungkin saja beberapa kasus yang ditangani KPK sebagian adalah kesalahan atau sesuatu kejadian yang pas sehingga dianggap sebagai Korupsi, entahlah yang jelas saya sendiri merasa kurang setuju dengan adanya Revisi UU KPK.

Sebagian masyarakat ada yang menganggap bahwa adanya kejadian terkait revisi uu KPK hanyaalah sebagai bentuk pengaturan dari pihak tertentu untuk membatasi langgkah kinarja KPK, sebagaian berpendapat bahwa hal ini di lakukan untuk melindungi kebebasan para pejabat dalam mengambil keputusan yang tak usah khawatir lagi tentang keterkaitannya dengan penyidikan KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU KPK bisa membuat KPK berada di ujung tanduk, hal ini ia katakan tentunya bukan tanpa alasan, "Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengakui lima pimpinan lembaga anti rasuah telah mengirimkan surat penolakan kepada Jokowi untuk menolak revisi UU KPK.(SUMBER).

Menurut dia, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:

    Independensi KPK terancam
    Penyadapan dipersulit dan dibatasi
    Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
    Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
    Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
    Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
    Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
    Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
    Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Perkataan di atas banyak benarnya (menurut saya), karena dalam sebuah penyidikan yang dilakukan oleh KPK semuanya tidak terlepas dari adanya kewenangan KPK itu sendiri yang ada dalam sebuah UU KPK, namun dengan adanya rencana perubahan beberapa pasal hanya akan menyulitkan KPK daam bertindak sesuai Kinerja tugas awalnya, KPK hanya akan bisa mengamati dari kejauhan dan belum bisa bertindak lebih dekat karena dibatasi oleh aturan baru.

Jika ada kasus yang sedang dihadapi kemungkinan akan terselesaikannya sangat lama, salahsatunya seperti jika sedang menangani kasus dugaan korupsi oknum pejabat tertentu akan sangat terkendala mengumpulkan beberapa bukti, KPK tidak akan bisa melakukan penyadapan meskipun ada kesempatan jika belum mendapatkan izin, hal ini bisa saja menghilangkan kesematan KPK untuk membuktikan kesalahan dari kaaus yang sedang ditanganinya.



Ada banyak kerugian terkait kinerja KPK jika Revisi ini sudah disetujui, namun disamping itu tentunya banyak juga hal yang menjadikan kinerja KPK lebih baik dengan adanya Revisi UU KPK, saat ini beberapa kalangan berpendapat bahwa kebijakan dalam UU KPK yang berlaku saat ini dianggap teralu super power, penyadapan, penyidikan sampai berbagai kasus Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, revisi ini diharapkan menjadi keseimbangan antara kewenangan KPK dengan kinerja Pejabat dalam mengambil beberapa kebijakan.

Selain alasan-alasan di atas tentunya masih banyak hal lain yang akan sangat menekan kinerja KPK dan membuatnya menjadi sangat lamban dalam menyelidiki sebuah kasus korupsi, namun dengan adanya kejadian seperti ini kita liat saja bagaimana kelanjutannya, jika Revisi ini disetujui dan disahkan maka masyarakat akan menilai siapa yang mendukung penangkapan terkait korupsi da siapa yang memperlambat kinerja yang husus menangani masalah korupsi.

============================================================================
Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan penulisan atau merangkai kata yang kurang tepat.

Bagaimana pendapat agan terkai Revisi UU KPK?, tulis di komentar ya..!!

sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 8 lainnya memberi reputasi
9
480
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.