Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

futurehuman001Avatar border
TS
futurehuman001
Melirik Revisi UU KPK, Bergunakah?


:merdeka KAMI BERSAMA KPK :merdeka


Keadilan datang karena adanya ketimpangan di sekitarnya. Dalam hal ini, KPK adalah keadilan yang nyata. KPK ada karena rakyat membutuhkan sebuah senjata yang kuat untuk menangkap musuh-musuh dalam selimut. Musuh yang membawa harapan rakyat, musuh yang dengan keji berorasi tentang kemakmuran dan kesejahteraan.


Malam telah datang, cahaya keadilan perlahan mulai memudar, akankah? Revisi UU KPK beberapa waktu lalu menimbulkan penghalang akan sinar yang seharusnya benderang. Rakyat hanya bisa menolak dan menolak, karena sejatinya keadilan telah dilemahkan. Akan tetapi, sesuatu sudah terlanjur terjadi. DPR telah mengesahkannya, perisai kita, telah retak karenanya.




Mungkin kita akan bertanya, mengapa lembaga legislatif itu (DPR) buru-buru segera mengesahkannya? Apakah ada sebuah urgensi yang nyata sehingga mereka melakukannya? Revisi UU KPK memang tidak ada dalam prolegnas 2019, akan tetapi ada salah satu pasal (23 UU 12/2011) yang berkata bahwa meskipun tidak masuk prolegnas, UU boleh dibahas bila ada urgensi dan kegentingan.


Setelah mengetahui hal itu, kita akan bertanya-tanya, urgensi apakah gerangan?


Kita tahu bahwa "korban" KPK selama ini kebanyakan adalah para politisi dengan segala janji suci mereka. Jika kita kaitkan dengan salah satu revisinya yaitu dibentuknya Dewan Pengawas yang semakin memperkeruh keadaan KPK saat ini, benarkah ada suatu hal yang membuat KPK ditakuti oleh pihak tertentu?


Dewan pengawas dimasukkan dalam revisi tersebut. Jika KPK ingin melakukan penyadapan, penyidikan, maupun OTT, haruslah melapor ke Dewan Pengawas terlebih dahulu.




Jika harus lapor dahulu, bukankah proses keadilan hanya akan diperlama, dipersulit, maupun dibatasi? KPK selama ini menjalankan tugas mereka sudah sangat baik. Berbagai musuh dalam selimut telah mereka tangkap, tetapi hal itu tidak membuat jera. Jika Dewan Pengawas mengatur segalanya, jadi seperti apa pimpinan KPK ke depannya? Kekuasaan tertinggi mau tidak mau harus tunduk kepada Dewan Pengawas.


KPK merupakan lembaga independen. Apakah itu terlalu over? Sejauh ini menurut penulis tidak. KPK menjalankan rodanya dengan baik, istilah independen berguna karena KPK menjadi pengawas bagi lembaga lainnya. Jika konsep Dewan Pengawas setuju untuk diterapkan, maka percuma saja. Tak ada lagi yang namanya pengawas. KPK justru akan diawasi, lalu siapa yang akan mengawasi Dewan Pengawas?


Mungkin penulis sebagai rakyat biasa tak dapat berbuat banyak. Menandatangani petisi dan menulis thread ini adalah cara terbaik yang dapat penulis lakukan. Korupsi adalah musuh kita, musuh besar. Tidak sepatutnya hukum melemah untuk melawannya. Ketahuilah, ketika ada satu hal saja yang janggal, rakyat akan mengetahuinya.


KEADILAN AKAN SELALU MENANG


Source #1
Source #2
Source #3
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
216
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.