- Beranda
- Berita dan Politik
UU Pemasyarakatan Beri Jatah Napi untuk Rekreasi
...
TS
anarchy0001
UU Pemasyarakatan Beri Jatah Napi untuk Rekreasi
Quote:
UU Pemasyarakatan Beri Jatah Napi untuk Rekreasi
CNN Indonesia | Kamis, 19/09/2019 14:42 WIB\
CNN Indonesia | Kamis, 19/09/2019 14:42 WIB\
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan frasa rekreasional dalam Pasal 7 Rancangan UU Pemasyarakatan bukan bertujuan mengizinkan narapidana pelesiran di luar penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Boleh jalan-jalan? Ya enggak, itu (kamu) saja yang pikirannya (narapidana) bisa ke Dufan (Dunia Fantasi)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia menerangkan, pasal yang memuat frasa rekreasional merupakan izin bagi narapidana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam penjara atau lapas.
Kegiatan itu, kata Arsul, bisa berupa kompetisi olahraga antarnarapidana hingga yang bersifat hiburan seperti menggelar perlombaan dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Masa napi enggak boleh? Bukan jalan-jalan ke Ancol. Wong jalan bareng satu (narapidana) saja ribut, apalagi jalan bareng (narapidana) satu lapas," ucapnya.
Arsul Sani.red
Merujuk draf RUU Pemasyarakatan, frasa rekreasional tertuang dalam Pasal 7. Poin c dalam pasal itu mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Hak tahanan atau narapidana lainnya yang diatur yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian mendapatkan perawatan, baik jasmani dan rohani.
Selain itu, tahanan atau narapidana juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Lalu, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan, dan bantuan hukum.
Tahanan atau narapidana juga berhak menyampaikan pengaduan dan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Selanjutnya, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik, dan mental.
Terakhir, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Quote:
Memang luar biasa DPR kita..
Semoga para Tahanan bisa lebih betah di dalam Penjara..
Semoga para Tahanan bisa lebih betah di dalam Penjara..
0
651
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya