Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Setelah Pulau M, Pemprov DKI Fokus ke Pulai I dan F
Setelah Pulau M, Pemprov DKI Fokus ke Pulai I dan F
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). Anies Baswedan menyegel 900 bangunan di Pulau D reklamasi karena tidak memiliki izin, serta menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

AKURAT.CO Pemprov DKI Jakarta dinyatakan menang dalam sidang gugatan terkait pencabutan izin [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=reklamasi][color=#f9a01b][b]Reklamasi[/b][/color][/url] Pulau M, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url]) menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha pada Selasa (17/9/2019).
Kendati demikian, pihak Pemprov DKI Jakarta, melalui Biro Hukumnya, masih harus menyelesaikan sengketa yang sama di Pulau I dan F dan banding mereka atas Pulau H.

"Ya kalau kami sih semaksimal yang kami bisa, karena kan kalau [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu(19/9/2019).

Yayan mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama mereka bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada, ya gak ada yang dikhawatirkan sih," kata Yayan.

[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=reklamasi][color=#f9a01b][b]Reklamasi[/b][/color][/url] Pulau M oleh Anies. Artinya, Anies memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url].JKT yang diputuskan pada Selasa (17/9/2019) itu.

PT Manggala Krida Yudha diketahui mengajukan gugatan ke [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu memohon [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Namun, gugatan itu ditolak.

Yayan mengatakan pihaknya mempersilahkan pengembang Pulau M jika ingin melakukan banding atas putusan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] tersebut.

"Ya silakan aja itu kan haknya masing-masing  untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," ucapnya menambahkan.[]



Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769232-read-pemprov-dki-menang-gugatan-reklamasi-pulau-m][color=#ef4623][b]Pemprov DKI Menang Gugatan Reklamasi Pulau M[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769238-read-anies-janji-tindak-pembakaran-arang][color=#ef4623][b]Anies Janji Tindak Pembakaran Arang[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769217-read-tidak-lagi-hirup-asap-arang-sdn-cilincing-07pagi-dipasangi-kipas-angin][color=#ef4623][b]Tidak Lagi Hirup Asap Arang, SDN Cilincing 07Pagi Dipasangi Kipas Angin[/b][/color][/url]




[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769235-read-setelah-pulau-m-pemprov-dki-fokus-ke-pulai-i-dan-f]Sumber[/url]

0
628
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.