Mebel.ipk1.9Avatar border
TS
Mebel.ipk1.9
Wiranto : Sekarang Penyadapan KPK pada terduga korupsi lebih sulit dan harus izin



Jakarta, CNN Indonesia -- Menkopolhukam Wiranto menyatakan bahwa penyadapan harus dilakukan KPK atas izin Dewan Pengawas merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Itu juga perlu demi menjaga akuntabilitas dalam melakukan penyadapan.

Berdasarkan UU KPK yang baru saja direvisi dan telah disahkan, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

"Dalam pelaksanaan penyadapan akan lebih sulit dan birokratif karena dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas agar penyadapan sesuai dengan due process of law dan justru memberikan penghormatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).


Wiranto menilai penyadapan sejatinya melanggar HAM. Meski begitu, Wiranto mengatakan penyadapan diizinkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas sebuah dugaan tindak pidana korupsi.

Itu pun tetap perlu dibatasi. Wiranto cemas kebebasan KPK melakukan penyadapan akan menimbulkan tudingan kesewenang-wenangan.

"Harus ada pembatasan, ada aturan yang membatasi itu (penyadapan). Nah aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas," ujarnya.

"Dalam pelaksanaan penyadapan dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas agar penyadapan sesuai dengan due process of law dan justru memberikan penghormatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).


Wiranto menilai penyadapan sejatinya melanggar HAM. Meski begitu, Wiranto mengatakan penyadapan diizinkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas sebuah dugaan tindak pidana korupsi.

Itu pun tetap perlu dibatasi. Wiranto cemas kebebasan KPK melakukan penyadapan akan menimbulkan tudingan kesewenang-wenangan.

"Harus ada pembatasan, ada aturan yang membatasi itu (penyadapan). Nah aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas," ujarnya.
Lihat juga: Penyadapan KPK Harus Tunggu Restu Dewan Pengawas 1x24 Jam
Lebih lanjut, Wiranto yakin bahwa kewajiban KPK mendapat izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap seseorang tidak akan menjadi polemik jika disikapi secara positif. Ia kembali mengatakan, dengan ada izin dari Dewan Pengawas, KPK akan terhindar dari tudingan melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Karena ada Dewan Pengawas tadi melakukan justifikasi bahwa penyadapan itu didasarkan suatu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wiranto.

Wiranto juga mengatakan bahwa penyadapan melalui Dewan Pengawas termasuk bagian dari penguatan. Apabila ada pandangan bahwa izin itu akan memperpanjang proses penyadapan, Wiranto menilai hal itu hanya sebatas persoalan teknis.

"Dan saya kita nanti tergantung para pengawas ini yang betul-betul harus mempunyai kredibilitas yang tinggi, punya legitimasi yang tinggi, dan orang-orang yang terpercaya," ujarnya.

Mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Wiranto menilai itu perlu dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi. Diketahui, kini KPK bisa menerbitkan SP3 terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...i-hormati-ham?

stingshoot555Avatar border
pemburu.kobokanAvatar border
gavin44Avatar border
gavin44 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
5.5K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.