Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noenlimAvatar border
TS
noenlim
Membunuh KPK dengan Revisi UU
Membunuh KPK dengan Revisi UU

Membunuh KPK dengan Revisi UU

Hello everybody! Welcome back to my thread! Happy reading!
#RevisuUU
#KPKDikebiri
#KPK


KPK atau Komisi Pemberatasan Korupsi adalah satu dari beberapa daftar dalam susunan lembaga-lembaga penting Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002, berdasarkan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun akhir-akhir ini KPK ramai diperbincangkan dan menjadi topik hangat dalam dunia politik. Bukan tanpa sebab, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengundang berbagai kontroversi. Ada yang setuju dengan keputusan itu dengan alasan mengikuti alur perkembangan zaman. Sedangkan, mereka yang keberatan akan revisi tersebut berpendapat bahwa revisi ini justru memperlemah kedudukan KPK itu sendiri, sampai-sampai timbul istilah KPK dikebiri.

Membunuh KPK dengan Revisi UU

Nah, ane sendiri setuju dengan pendapat kedua yang mengatakan bahwa revisi ini sendiri justru berdampak negatif pada kedudukan KPK alias diperlemah. Bukan tanpa sebab, melainkan menimbang dari beberapa poin revisi UU KPK tersebut. Nah, di bawah ane bakalan memaparkan poin-poin revisi yang paling menarik perhatian ane sendiri! Cekidot!

Membunuh KPK dengan Revisi UU

1. Status KPK Tak Lagi Lembaga Independen
KPK yang dulunya ialah lembaga yang berdiri sendiri, sudah tidak lagi berlaku. Kini, mereka harus bekerja di bawah pemerintah, atau dengan kata lain kebebasan mengatur lembaganya sendiri telah direnggut.

2. Pembentukan Dewan Pengawas
Tak lagi bebas bergerak, KPK kini diawasi oleh Dewan Pengawas yang nantinya akan melaporkan kinerja KPK ke DPR.

3. Wewenang dan Izin Penyadapan
Wewenang penyadapan atas oknum koruptor yang dulunya dimiliki penuh oleh KPK sepertinya harus dibatas atau bahkan dihilangkan. Poin satu ini tentunya akan berdampak besar terhadap kinerja KPK.

4. Wewenang Penyitaan dan Penggeledahan
Kini, KPK harus mengantongi surat izin terlebih dahulu untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik pelaku korupsi.

Itulah 4 poin sorotan ane, di mana seolah-oleh revisi yang harusnya memperkuat atau menyempurnakan justru memperlemah dan menghambat kinerja KPK.

Nah, membaca pemaparan di atas. Bagaimana menurut GanSist semuanya? Apakah kalian dipihak yang setuju atau justru tidak setuju? Bagikan pendapat GanSist di bawah, ya!

#BBB

Referensi: Tambang
Opini Pribadi
Sumber Gambar: Google Images
Diubah oleh noenlim 18-09-2019 15:00
3770372Avatar border
anasabilaAvatar border
GrestaAvatar border
Gresta dan 8 lainnya memberi reputasi
9
660
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.