Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Nggak Mau Kena Tilang? Ikuti Tips Ini Agar Terhindar


Polda Metro Jaya masih gencar melakukan tindakan tilang terhadap pengemudi kendaraan mobil maupun motor yang tidak mematuhi peraturan dalam berkendara.

Dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar serempak di 37 lokasi di Jakarta beberapa waktu lalu, setidaknya ada lebih dari dua ribu personel yang terlibat, yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, polisi, dan TNI.

Kabarnya, lebih dari ribuan kendaraan terjaring dalam operasi ini, masalahnya pun beragam. Buat mereka yang lengkap membawa surat kendaraan, dipastikan tidak akan terjaring razia. Ini bukan untuk keuntungan polisi atau aparat yang bertugas kok, melainkan untuk keselamatan dan keamanan pengguna itu sendiri.


Apa Saja Target yang Menjadi Incaran Polisi?

Pengemudi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi

Ketika melakukan penilangan atau penindakan, tentu aparat gabungan memiliki alasan. Utamanya, adalah karena pengemudi kendaraan tidak patuh atau melanggar peraturan yang berlaku. Tidak peduli alasannya, kalau melanggar ya tentu salah dan harus diberikan tindakan supaya pengemudi tidak lagi mengulangi.

Intinya, Operasi Patuh Jaya ini bertujuan memberikan efek jera bagi semua pengemudi yang melanggar lalu lintas dan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan sesama pengguna jalan raya.

Target yang menjadi sasaran aparat juga tidak hanya melanggar lalu lintas seperti melawan arus, tetapi juga pengendara yang melakukan modifikasi pada kendaraan, menggunakan ponsel ketika berkendara, tidak memiliki surat-surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menyalakan lampu di siang hari, hingga mengganti knalpot standar.


Tips Agar Tidak Kena Tilang

Surat-surat pengendara lengkap, dipastikan lolos dari razia

Sebenarnya, Anda bisa kok terhindar dari sasaran tilang polisi atau ikut terjaring dalam Operasi Patuh Jaya ini. Pastinya, dengan tertib dan disiplin dalam berkendara, dong!

Jalan tidak hanya Anda yang menggunakan, jadi hargailah pengguna yang lain demi kenyamanan dan keamanan bersama. Ketika terjadi masalah yang tidak diinginkan, seperti misalnya kecelakaan, tentu Anda juga merugikan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Agar terhindar dari incaran petugas razia di jalanan, Anda bisa mengikuti beberapa tips berikut ini.


1. Siapkan Surat-Surat Kendaraan
Ini tentu saja sangat penting, karena ketika Anda terjaring razia atau petugas meminta Anda untuk menghentikan kendaraan, pasti hal pertama yang ditanyakan adalah kelengkapan surat, seperti STNK maupun SIM. Jika Anda tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya, sudah pasti surat tilang-lah yang berada dalam genggaman. Apa pun alasannya, tidak membawa STNK atau SIM ketika berkendara adalah kesalahan yang fatal.


2. Jangan Lupa Untuk Selalu Pakai Helm, Hal Ini Bisa Kena Tilang
Ke mana pun Anda pergi, mau dekat atau pun jauh, selalulah pakai helm. Terutama jika Anda melewati jalan raya yang rawan akan tindakan razia. Sayangnya, ini sering kali terlupa, dan bepergian dekat “hanya ke situ saja” menjadi alasan klise yang sering diutarakan pengendara yang tertangkap petugas karena melanggar.

Sebenarnya, mengenakan helm ketika Anda melakukan perjalanan dengan motor ini murni untuk keselamatan Anda sendiri kok. Helm menjadi pelindung kepala ketika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang menyebabkan benturan pada kepala. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
deni051994Avatar border
ironstark7Avatar border
miamia87Avatar border
miamia87 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
857
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.