sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing
Rabu, 18 September 2019 14:39


Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo menemui istri mendiang KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah dan putrinya Yenny Wahid di rumah keluarga Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9/2019) kemarin.

Merespons itu, istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur Sinta Nuriyah, mengaku kecewa revisi UU KPK tetap disahkan.

"Ya, begitu (kecewa)," kata Sinta ditemui di Hotel Double Tree Hilton, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Sinta Nuriyah merupakan pihak yang menentang keras revisi UU KPK.

Dia bahkan tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya kepada DPR dan pemerintah.

"Aduh, mules. Denger itu (RUU KPK disahkan) aku mules."

"Sudah ngomong bolak-balik, ke KPK segala macem, udah mules."

"Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules," akunya.

Keluarga Gus Dur juga mengkritik revisi UU KPK.

Putri Gus Dur, Alissa Wahid, menyebut revisi UU KPK dapat melemahkan KPK.

Bahkan, kata Alissa, sang ibunda sampai menangis memikirikan nasib KPK apabila UU itu disahkan.

"Alhamdulillah, keluarga Ciganjur tetap dalam posisi sama: menolak pelemahan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi."

"sejak ‪#GusDur‬ membela KPK di Cicak vs Buaya jilid 1 sampai saat ini, tak terpengaruh siapa yg sedang melucuti KPK dan siapa yang berkuasa," kata Alissa dalam akun twitternya @alissawahid.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan. DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab anggota DPR kompak.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.

Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.

Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."

"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.

Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.

"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"

"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."

"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.

Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."

"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."

"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.
Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.
"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."

"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."
"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."
"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.

Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.

"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.

DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK. (*)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yaspen Martinus
Sumber: Tribunnews

https://wartakota.tribunnews.com/201...les-dan-pusing
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
948
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.