gusdinmaduraAvatar border
TS
gusdinmadura
Tokoh Muda Islam dan Aktivis Nyatakan Dukung Lembaga Pengawas KPK

Jakarta – Rencana DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat dukungan dari aktivis dan tokoh muda Islam. Dimana para aktivis dan tokoh muda Islam tersebut menggelar deklarasi mendukung revisi UU KPK, khususnya perlu ada lembaga pengawas KPK.

Menyikapi polemik terkait rencana DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sejumlah tokoh dan generasi muda Islam itu mengadakan konferensi pers di N Hotel, Jl. Majapahit no.12, Jakarta Pusat.

Dalam acara yang digelar pukul 18:00 – 20.30 WIB tersebut, Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) Gus Sholeh mengungkapkan bahwa dirinya sepakat dengan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Ia mengajak masyarakat agar ada hal pengawasan kepada KPK dan tidak terpengaruh dengan wacana seolah-olah dibentuknya Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini.

“Revisi UU KPK (jelas saya) menyepakati khususnya mengenai pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan. Jadi publik jangan terpengaruh dengan adanya wacana yang seolah-olah dibentuknya dewan pengawas itu sebagai salah satu upaya pelemahan terhadap KPK,” ungkap Gus Soleh kepada para awak media.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Pembaharuan Syafrudin Budiman SIP (Gus Din) mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah hal yang tabu dan juga merupakan bagian dari penguatan lembaga kenegaraan, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Revisi UU KPK saya pikir bukan sesuatu yang tabu, tapi bagian dari penguatan kelembagaan negara. Ini bagian dari perbaikan sistem di KPK yang lebih baik agar tidak benturan dengan Kejaksaan, Kepolisian da lembaga penegakan hukum lainnya,” ungkap Gus Din.

Gus Din selanjutnya juga memandang pentingnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melihat peran lembaga antirasuah selama ini serta perlunya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Salah satu kebutuhan mengenai perlunya dewan pengawas itu terkait pengaturan tentang penyadapan, kemudian tentang pegawai tidak bisa dijadikan alasan kemudian menuding akan terjadi pelemahan terhadap KPK. Menjadi sangat aneh ketika wadah pegawai KPK sampai mengkampanyekan penolakannya seperti telah melakukan politik praktis, Ini berbahaya! Jadi penting jika dalam revisi UU KPK nanti posisi atau status pegawai KPK diatur secara jelas,” tegas Gus Din.

Dalam kesempatan yang sama, Ustadz Jefri Sastra Maestra (Ketum Organ Islam Nasionalis) menyatakan bahwa revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik untuk pengawasan, karena semua lembaga negara butuh pengawasan.

“Revisi UU KPK Ini baik untuk pengawasan karna semua lembaga negara dalam pemerintahan mulai presiden hingga lembaga tinggi negara lainnya butuh pengawasan. Karena tidak ada satupun lembaga tinggi yang tidak ada dalam pengawasan,agar tidak menjadi lembaga super body,” tegas Ustadz Jefri Sastra Maestra.

Turut hadir pada acara ini, diantaranya aktivis senior Budi Djarot Ketua Gerakan Jaga Indonesia (GJI), KH. Ahmad Shodiq Ketua Lembaga Dakwah PBNU dan KH Drs. Miftahul Falah Sekjen DPP Thoriqoh JATMI. (red)

sumber: topikini
wiryAvatar border
wiry memberi reputasi
-1
917
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.