- Beranda
- Melek Hukum
Eks Bos Petral Jadi Tersangka Mafia Migas
...
TS
faranidaindri
Eks Bos Petral Jadi Tersangka Mafia Migas
KORPORAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka. Ia diduga menerima duit sebanyak US$2,9 juta dari Kernel Oil Pte, Ltd.
Uang tersebut diduga terkait kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Ltd di Singapura dan pengiriman kargo.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto), managing Director Pertamina Energy Service Pte.Ltd periode 2009-2013,” ucap Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/9/2019).
Awalbya, Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 silam. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Pada 2008, tepatnya sebelum diangkat sebagai VP Marketing PES, Bambang rupanya pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan Kernel Oi. Kernel Oil merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/Pertamina.
Pada saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Selanjutnya, pada periode tahun 2009-Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero).
“Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya didugatersangka menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” beber Syarif.
Baca Juga: KPPU: Terbukti Ada Persekongkolan Tender Balige by Pass PUPR
Kata Syarif, pada tahun 2012, presiden mengarahkan Pertamina untuk melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
“Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES,” terangnya.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satunya NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
ENOC diduga merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Bambang juga diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Akibat perbuatannya itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#BAMBANG IRIANTO
#KORUPSI PERTAMINA
#KORUPSI PETRAL
#KPkorporat.comK
#MAFIA MIGAS
#PETRAL
Uang tersebut diduga terkait kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Ltd di Singapura dan pengiriman kargo.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto), managing Director Pertamina Energy Service Pte.Ltd periode 2009-2013,” ucap Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/9/2019).
Awalbya, Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 silam. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Pada 2008, tepatnya sebelum diangkat sebagai VP Marketing PES, Bambang rupanya pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan Kernel Oi. Kernel Oil merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/Pertamina.
Pada saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Selanjutnya, pada periode tahun 2009-Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero).
“Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya didugatersangka menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” beber Syarif.
Baca Juga: KPPU: Terbukti Ada Persekongkolan Tender Balige by Pass PUPR
Kata Syarif, pada tahun 2012, presiden mengarahkan Pertamina untuk melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
“Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES,” terangnya.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satunya NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
ENOC diduga merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Bambang juga diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Akibat perbuatannya itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#BAMBANG IRIANTO
#KORUPSI PERTAMINA
#KORUPSI PETRAL
#KPkorporat.comK
#MAFIA MIGAS
#PETRAL
tata604 memberi reputasi
1
626
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Komentar yang asik ya