Quote:
Indonesiainside.id, Jakarta– Sekjen PBNU
Helmy Faishal Zaini berharap Rancangan Undang-Undang Pesantren (
RUU Pesantren) tidak didominasi oleh kebijakan pemerintah. Sebab, kata Helmy, pemerintah memiliki UU Sisdiknas yang mengatur sistem pendidikan secara umum.
“Kita maknai juga pesantren merupakan pusat peradaban, di mana ajaran-ajaran tentang Islam yang ramah, Islam yang damai, pembentukan karakter, dan kepribadian itu dikeluarkan melelui pondok pesantren,” kata Helmy di Jakarta, Selasa (10/9).
Helmy menjelaskan, PBNU mengusulkan tiga hal mengenai RUU Pesantren. Pertama, tetap menjaga kemandirian pesantren. Kedua, UU ini harus dijadikan payung hukum yang bisa menangkal gerakan radikalism dan terorisme. Ketiga, pesantren menjadi pusat peradaban.
“Jadi, jangan sampai nanti ada pesantren yang justru mendapatkan pembiayaan dari luar negeri dan dia mengajarkan ajaran yang jauh dari kekhasan itu sendiri. Saya kira kita semua bisa menengarai fenomena itu,” katanya.