Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
Anies Dinilai Tidak Miliki Visi dan Perencanaan Karena Ngotot PKL Jualan di Trotoar
Anies Dinilai Tidak Miliki Visi dan Perencanaan Karena Ngotot PKL Jualan di Trotoar

DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tidak memiliki visi untuk membangun ibu kota. Ini nampak dari upaya Anies kala ingin memberikan tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengingatkan, Pemprov tetap melindungi PKL. Namun bukan berarti melindungi PKL berjualan di atas trotoar.

“PKL itu dilindungi pemerintah, tetapi kita juga punya Perda Ketertiban Umum jangan dilanggar. Kalau gubernur tidak memberikan contoh dalam rangka penegakan aturan gimana?” katanya kepada merdeka.com, Kamis (5/9).

Dia menyarankan, Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan lokasi khusus bagi PKL berjualan. Harapannya upaya relokasi PKL tidak menyebabkan hak pengguna jalan diambil.

“Siapkan tempat pedagang kaki lima di trotoar sama aja menyiapkan kemacetan baru. Harusnya disiapkan tempat relokasi yang banyak. Jangan sampai melindungi kaki lima, tapi jangan diokupasi trotoarnya,” ujarnya.

Politikus PDIP mengungkapkan, beberapa upaya relokasi PKL sebenarnya sudah sempat dilakukan Pemprov DKI, seperti Blok G Tanah Abang. Dia menilai, Anies memilih menempatkan PKL di trotoar lantaran tidak memiliki visi untuk membangun Jakarta.

“Ini Anies enggak ada kegiatan. Pemimpin yang tidak punya visi. Enggak jelas perencanaannya. Dia mau menunjukkan permasalahan disparitas miskin dan kaya, itu bukan membantu jangan begitu. Bangun lagi pasar di tempat tertentu biar bisa digunakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar yang ada 31 titik. Nantinya trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, peruntukan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang.

“Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu,” jelasnya di Balai Kota, Rabu (4/9).

Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita,” ujarnya.

Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” jelasnya.


Sumber : https://m.merdeka.com/jakarta/ngotot...rencanaan.html
0
1.6K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.