shifu356Avatar border
TS
shifu356
Bendera Bintang Kejora Ekspresi Kultural Warga Papua, Tak Bisa Dijerat Pasal Makar

Aksi Mahasiswa Papua di Seberang Istana Negara Mengibarkan Bendera Bintang Kejora, Rabu (28/8/2019). | Twitter

AKURAT.CO, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] di depan Istana Negara, Rabu (28/8/2019) diwarnai dengan pengibaran [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bendera+Bintang+Kejora][color=#f9a01b][b]Bendera Bintang Kejora[/b][/color][/url] yang merupakan simbol Organisasi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] Merdeka (OPM). Atas dasar itu, Polisi akhirnya menangkap delapan orang tersangka dengan tuduhan tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan makar. 

Menanggapi hal itu, Direktur Program [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Institute+for+Criminal+Justice+Reform][color=#f9a01b][b]Institute For Criminal Justice Reform[/b][/color][/url] (ICJR), [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Erasmus+Napitupulu][color=#f9a01b][b]Erasmus Napitupulu[/b][/color][/url] meminta aparat penegak hukum agar berhati-hati menggunakan ketentuan makar dalam menangani polemik [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url]. 

"Kepolisian Republik Indonesia harus secara proporsional dan komprehensif melihat serta menimbang latar belakang isu [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] yang berkembang dalam beberapa hari ini," kata Erasmus, Senin (2/9/2019).


Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-747500-read-said-iqbal-tuding-ada-pihak-asing-dibalik-konflik-papua][color=#ef4623][b]Said Iqbal Tuding Ada Pihak Asing Dibalik Konflik Papua[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-747482-read-polri-nbsp-propaganda-jaringan-internasional-agar-konflik-papua-dibawa-ke-pbb][color=#ef4623][b]Polri: Propaganda Jaringan Internasional Agar Konflik Papua Dibawa Ke PBB[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-747404-read-hoaks-masjid-di-papua-dibakar-uki-ada-yang-ingin-tensi-diantara-anak-bangsa-demi-keuntungan-golongan][color=#ef4623][b]Hoaks Masjid Di Papua Dibakar, Uki: Ada Yang Ingin Tensi Diantara Anak Bangsa Demi Keuntungan Golongan[/b][/color][/url]



Menurut Erasmus, perjuangan dan demonstrasi yang dilakukan warga [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] beberapa hari ini didasari atas masalah pelecehan dan diskriminasi terhadap mahasiswa [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] yang lambat direspon oleh Pemerintah Indonesia, serta belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tanah [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url].

Terkait [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bendera+Bintang+Kejora][color=#f9a01b][b]Bendera Bintang Kejora[/b][/color][/url], kata dia, adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url]. Demonstrasi menggunakan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bendera+Bintang+Kejora][color=#f9a01b][b]Bendera Bintang Kejora[/b][/color][/url] bagi masyarakat [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] merupakan ekspresi kultural.

"Sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," ujar Erasmus. 

Lebih lanjut, Erasmus berpendapat, diskusi, ekspresi atau pendapat politik tidak dapat dijerat dengan pasal [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Makar][color=#f9a01b][b]Makar[/b][/color][/url]. Jika merujuk pada rumusan pasal 87 dan pasal 106 KUHP, maka tindakan makar harus didasarkan dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara.

Pasal 87 KUHP berbunyi: “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti disebut Pasal 53 KUHP".

Pasal 106 KUHP berbunyi: “[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Makar][color=#f9a01b][b]Makar[/b][/color][/url] dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Erasmus menjelaskan, makar yang berasal dari kata aanslag dalam bahasa Belanda, yang artinya serangan menunjukkan bahwa ukuran permulaan pelaksanaan haruslah sebuah perbuatan yang dapat diprediksi akan mampu memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara, paling mendasar adanya penggunaan kekuatan.

Kata dia, dalam hal perbuatan itu berupa diskusi, ekspresi atau pendapat maka hal ini tidak bisa diterapkan. Dalam pembahasan pasal makar saat pembentukan KUHP belanda, hal ini juga telah disebut, bahwa makar harus dibedakan dengan diskusi-diskusi politik.

"Sejarah juga mencatat, bahwa para pemimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak satupun yang dijerat dengan Pasal [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Makar][color=#f9a01b][b]Makar[/b][/color][/url] pada masa pemerintahan Hindia Belanda," kata Erasmus. 





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-747623-read-bendera-bintang-kejora-ekspresi-kultural-warga-papua-tak-bisa-dijerat-pasal-makar]Sumber[/url]
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.