Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vika991Avatar border
TS
vika991
Soal Batu Gabion, Anak Buah Menteri Susi Akan Panggil Pemrakarsa
Soal Batu Gabion, Anak Buah Menteri Susi Akan Panggil Pemrakarsa

Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera memanggil pemrakarsa instalasi gabion yang baru-baru ini dipasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pemanggilan itu karena diduga instalasi tersebut menggunakan terumbu karang sebagai elemen pelengkap hiasan.

“Saya minta Direktur Konservasi dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk panggil pemrakarsanya pada hari kerja,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya S. Poerwadi dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 23 Agustus 2019.

Dalam pemanggilan itu, Brahmantya mengatakan KKP bakal memintai keterangan pemrakarsa gabion. Ia menjelaskan, konservasi terumbu karang diatur dalam Undang-undang 27 Tahun 2007 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 35 undang-undang tersebut termaktub aturan bahwa orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.

Quote:


Masyarakat juga dilarang mengambil terumbu karang, apalagi menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem. Selain itu, masyarakat tidak boleh menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang membuat terumbu karang mati.

“Penjelasannya, pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya," tutur Brahmantya. Sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya.

Adapun penambangan terumbu karang, ujar Brahmantya, adalah pengambilan dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, bunga karang, industri, dan kepentingan lainnya. Hal itu bakal meyebabkan tutupan karang hidup berkurang 50 persen pada kawasan yang diambil.

Quote:


Sebelumnya, aktivis lingkungan hidup Riyanni Djangkaru mengkritik langkah pemerintah DKI yang menggunakan terumbu karang dalam instalasi gabion Bundaran HI. Kritikan itu awalnya disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @r_djangkaru.
Riyanni menceritakan, ia dan kawannya menyempatkan diri melihat gabion tersebut. Di lokasi, Riyanni menemukan, beragam jenis karang mati ditumpuk lalu dipasang tumbuhan di atasnya. Terumbu karang ditumpuk dalam gabion dan di bagian bawah sekitar instalasi.

Menurut dia, 75 persen tumpukan batu yang terlihat adalah terumbu karang mati. Dia menemukan karang otak dan jenis karang lainnya. "Pas saya mendekat kelihatan memang sebagain besar pola-pola skeleton (cangkang) karang itu terlihat cukup jelas," ucap dia. "Sayangnya kelihatannya memang terumbu karang."

Menanggapi hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menghubungi Riyanni Djangkaru terkait terumbu karang di instalasi gabion Bundaran HI ini. Seperti diketahui, pembuatan Isxtalasi Gabion atau Bronjong menelan biaya Rp 150 juta. Instalasi bronjong tersebut menjadi pengganti Instalasi Getih Getah yang telah dirobohkan pada 17 Juli lalu.


emoticon-Toastemoticon-Rate 5 Star
die.in.hellAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan die.in.hell memberi reputasi
2
1.2K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.