Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil low cost green car (LCGC) atau kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) selama ini dikenakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen. Namun setelah keluarnya perpres mobil listrik, LCGC akan dikenai PPnBM 3 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar tembus 23 km per liter.
Director Business Innovation and Sales and Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, mengatakan Honda tidak terlalu memikirkan dengan tarif 3 persen yang bakal dikenakan pada LCGC karena tarif tersebut berlaku untuk semua produsen dan model ini masih dibutuhkan masyarakat khususnya pembeli kendaraan pertama.
Menurutnya, tarif 3 persen masih tergolong kompetitif dibandingkan dengan kendaraan internal combustion engine (ICE) lainnya yang dikenakan tarif pada kisaran 15 persen.
"Kan 3 persen masih di bawah yang lain. Normalnya kan kita itu nanti ada CO2 tax ya berdasarkan emisi, di mana nanti ada macam-macam, konvensional engine itu kena 15 persen KBH2 masih kompetitif meski naik 3 persen," katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Adapun Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan LCGC masih dibutuhkan konsumen khususnya pembeli pertama. Kekuatan LCGC, katanya, terletak pada TKDN yang tinggi sehingga mampu tetap bersaing.
Dia menjelaskan, LCGC hadir untuk mendukung industri otomotif nasional karena tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi. Toyota juga menyadari bahwa LCGC tidak akan selamanya menikmati tarif pajak yang rendah. "Sejak awal LCGC diluncurkan kami sudah aware, pajak akan naik. LCGC hadir untuk mendukung industri otomotif karena konten lokalnya tinggi," katanya.
Anton menjelaskan, salah satu alasan pasar LCGC melambat ialah minimnya model baru pada segmen ini. Kondisi itu berbeda dengan segmen lainnya di mana agen pemegang merek (APM) rajin menghadirkan produk baru.
LCGC wajib memuhi TKDN pada level 80 persen sejak mobil tersebut pertama kali diproduksi. Kewajiban itu mendorong APM melakukan pengembangan komponen dalam negeri yang berdampak pada tumbuhnya pelaku usaha komponen dalam negeri.
BISNIS
https://otomotif.tempo.co/read/12396...a/full?view=ok
Iya sih 3% d banding 15%
Tapi Menurut kau sih khusus pembelian d daerah jakarta dan sekitarnya pajak ya harusnya 50%lebih biar g ada yg beli.. Biar pada pindah ke transporumum