vika991Avatar border
TS
vika991
Rumah Boediono Terkena Kebijakan Bebas Pajak Buatan Anies


Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mulai mengenakan bebas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi sejumlah mantan pejabat Indonesia maupun DKI Jakarta.

Kebijakan itu merupakan aturan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan salah satu pihak yang baru-baru ini terkena pembebasan pajak bagi rumah Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia (RI), Boediono.

Pembebasan ini, kata Faisal, sebagai bentuk bakti DKI kepada mantan pejabat yang memiliki jasa untuk Jakarta dan Indonesia.

Baca juga : 
Tanggapi Ceramah Abdul Somad, Ini Kata MUI
Perempuan di Belanda Diusir dari Bus karena Cadar
*TNI Siapkan 100 Personel Cadangan Bantu Amankan Mimika  

"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Diharapkan dapat meringankan para pensiunan, dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Faisal menjelaskan rumah Boediono yang terkena pembebasan pajak terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembebasan itu, disebutnya, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2019 tentang perluasan PBB P2.

"Kepada guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden serta wakil presiden dibebaskan (PBB P2)," ujar Faisal menjelaskan inti aturan pembebasan pajak itu.

Pembebasan pajak diberikan langsung kepada Boediono melalui SK pembebasan PBB P2 oleh Kepala UPPRD Kecamatan Menteng, Henri Setyawan dan Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Hayatina. Pembebasan itu, kata Faisal, sudah diberikan kepada Wapres RI periode 2009-2014 tersebut pada Rabu (21/8).

Diharapkan pembebasan pajak ini bisa meringankan beban para pensiunan yang kini sudah tak menjabat. Diketahui, para pensiunan mendapatkan pembebasan pajak hingga tiga generasi selanjutnya.

Sementara untuk guru, pensiunan pegawai negeri sipil, serta purnawirawan Polri dan TNI berlaku untuk 2 generasi hingga anak dari pihak yang bersangkutan.

"Pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak yang bersangkutan," ujar Faisal.

emoticon-Request
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.