Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
RUU PSDN Disiapkan Untuk Pertahanan Negara
RUU PSDN Disiapkan
Untuk Pertahanan
Negara

21-08-2019 / KOMISI I

Rancangan Undang-Undang
Pengelolaan Sumber Daya
Nasional (RUU PSDN) disiapkan
untuk pertahanan negara secara
umum. Untuk itu, pemerintah
perlu menyiapkan seluruh
sumber daya yang ada, baik
sumber daya manusia (SDM),
sumber saya alam (SDA),
maupun sumber daya buatan
untuk menghadapi keadaan
emergency.

Hal itu disampaikan Anggota
Komisi I DPR RI Supiadin Aries
Saputra saat Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI
dengan Kemenkeu, Kemenpan
RB, Kemenakertrans, dan
APINDO di Gedung Nusantara II
DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa
(20/08/2019).

“RUU PSDN ini kita siapkan
dalam rangka pertahanan
negara secara umum. Ketika
berbicara tentang pertahanan
negara maka pemerintah harus
menyiapkan seluruh sumber
daya yang ada baik SDM, SDA,
dan sumber daya buatan untuk
menghadapi keadaan
emergency. Pertahanan negara
merupakan sesuatu
yang emergency,” ujar Supiadin.

Lebih lanjut, legislator Fraksi
Partai Nasdem ini
mengungkapkan, hal penting
yang harus dilakukan untuk
membangun pertahanan negara
adalah dengan membangun
kesadaran masyarakat bahwa
mereka dipanggil untuk
kepentingan bangsa dan
negara. Tidak hanya itu,
kesejahteraan masyarakat juga
harus terus ditingkatkan. Sebab,
sambung Supiadin, semakin
tinggi tingkat kesejahteraan
masyarakat pasti butuh rasa
aman dan menghormati hukum.

“Maka, pertama kita perlu
bangun kesadarannya dulu
bahwa masyarakat dipanggil itu
untuk kepentingan negara dan
bangsa. Pertama, menurut saya
semakin sejahtera sebuah
negara, maka dia akan semakin
butuh rasa aman. Kedua,
semakin tinggi kesejahteraan
masyarakat pasti hormat
hukum,” ungkap Supiadin.

Selain itu, legislator Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI ini
menambahkan, hal yang tak
kalah penting lainnya adalah
dengan membangun kesadaran
bahwa masyarakat adalah
bagian yang tidak terpisahkan
dari sebuah pertahanan negara.
Supiadin mengingatkan, upaya
tersebut penting sebagai
langkah mencegah sekelompok
masyarakat yang kurang
simpatik terhadap pemerintah
kemudian berpaling membela
pihak asing.

“Negara harus membangun
kesadaran bahwa masyarakat
adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari sebuah
pertahanan negara. Jangan
sampai, misalnya sekelompok
warga yang tidak suka
pemerintah, tiba-tiba pada saat
penyerangan oleh negara asing
justru berpihak kepada pihak
asing. Mudah-mudahan UU ini
menjadi awal untuk kita
mewujudkan tanggung jawab
sebuah negara dalam upaya
pertahanan negara,” pungkas
Supiadin. (puntho/mh)

https://www.dpr.go.id/berita/detail/...tahanan+Negara
0
251
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.