Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Transaksi Pakai QR Code, BI: Pajaknya Langsung ke Pemda
Sabtu, 17 Agu 2019 17:15 WIB

Vadhia Lidyana - detikFinance

Transaksi Pakai QR Code, BI: Pajaknya Langsung ke Pemda
Ilustrasi/Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Transaksi menggunakan standar QR Code Bank Indonesia atau QR Indonesia Standard (QRIS) membuat segala hal lebih mudah. Hanya dengan satu QR Code tersebut, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI).

Bagi konsumen atau pembeli, tak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) ketika melakukan pembayaran karena dilimpahkan ke merchant menggunakan persentase merchant discount rate (MDR). Namun, merchant pun dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi dari EDC (Electronic Data Capture). Selain itu, pajak dari setiap transaksi melalui QRIS ini pun langsung disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai lokasi merchant tersebut.

"Dengan QR Code ini transaksi bisa sangat cepat. Nanti pajaknya directly ke pemerintah daerah. Sudah ada beberapa di Banyuwangi dengan QRIS ini," ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng dalam Grand Launching QRIS di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2019).

Baca juga: Transaksi Pakai QR Code di Kota Bisa Mulus, Kalau di Desa?

Sugeng memaparkan, transaksi bantuan sosial (bansos) pun dapat dilakukan menggunakan QR Code ini. BI juga berencana mengembangkan layanan QR Code ini sebagai sistem pembayaran di sejumlah transportasi publik.

"QRIS kita kembangkan agar kegiatan yang inklusif dan elektronifikasi kita lancar. Digunakan untuk bansos bisa, tentunya banyak transaksi lain yang dielektronifikasi. Kita ada program transportasi, di samping kartu bisa gunakan handphone," terang Sugeng.

Baca juga: Beli Baju hingga Bensin Pakai QR Code Dipastikan Lebih Murah

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan untuk transaksi bantuan sosial maupun donasi yang dilakukan pemerintah maupun swasta tidak dikenakan biaya transaksi alias gratis.

"Kalau transaksinya untuk bantuan sosial, apakah dari government ke private, atau private to government, dan juga untuk donasi-donasi itu gratis," pungkas Perry.

(ara/ara)

https://www.detik.com/finance/monete...gsung-ke-pemda
muhamad.hanif.2Avatar border
marwoto.vipAvatar border
marwoto.vip dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.