- Beranda
- Berita dan Politik
Perpres Kendaraan Listrik, Pabrikan Wajib RnD di Indonesia
...
TS
anarchy0001
Perpres Kendaraan Listrik, Pabrikan Wajib RnD di Indonesia
Quote:
Perpres Kendaraan Listrik, Pabrikan Wajib RnD di Indonesia
CNN Indonesia | Sabtu, 17/08/2019 12:45 WIB
CNN Indonesia | Sabtu, 17/08/2019 12:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Regulasi ini diharapkan mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dalam aturan ada beleid yang mewajibkan seluruh pabrikan memiliki fasilitas produksi dan mengembangkan produk ramah lingkungan di Tanah Air.
Kemudian dalam Bab 2 Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Industri untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pabrikan wajib melakukan research and development di Indonesia, mencari kendaraan listrik yang sesuai untuk kebutuhan konsumen dalam negeri.
Pasal 7
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:
a. pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai.
b. pengepbangan SPKLU yang efisien.
c. pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
d. industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi.
e. pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan. (mik)
Quote:
Kendaraan Listrik Wajib Pakai Komponen Lokal, Ini Ketentuannya
Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 15 Agu 2019 17:13 WIB
Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 15 Agu 2019 17:13 WIB
Jakarta - Aturan kendaraan listrik sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan itu salah satunya memberikan ketentuan terhadap penggunaan komponen lokal untuk kendaraan listrik. Pada pasal 8 disebutkan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.
Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Quote:
Pabrikan Jepang bakal banyak yg protes ini..
Daihatsu sudah punya R&D dikawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, Jawa Barat.
Toyota baru bangun R&D mobil di Indonesia 2022.
Mitsubishi yang sudah 50 tahun di Indonesia masih belum ada rencana bikin R&D.
Suzuki dari 2009 mau bangun R&D ga jadi2 sampai sekarang.
Baru Daihatsu yang punya R&D di Indonesia
Kebanyakan lari R&D ke Thailand sama India, mobil berbahan bakar bensin.
Apalagi mobil listrik yang baru mulai2 ini. Bakal lama R&Dnya..
Daihatsu sudah punya R&D dikawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, Jawa Barat.
Toyota baru bangun R&D mobil di Indonesia 2022.
Mitsubishi yang sudah 50 tahun di Indonesia masih belum ada rencana bikin R&D.
Suzuki dari 2009 mau bangun R&D ga jadi2 sampai sekarang.
Baru Daihatsu yang punya R&D di Indonesia
Kebanyakan lari R&D ke Thailand sama India, mobil berbahan bakar bensin.
Apalagi mobil listrik yang baru mulai2 ini. Bakal lama R&Dnya..
Diubah oleh anarchy0001 17-08-2019 06:35
0
776
Kutip
4
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.6KThread•40.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru