Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
DPR diduga akan permudah pembebasan bersyarat bagi koruptor
Yusro Santoso
17:43 WIB - Selasa, 13 Agustus 2019

DPR diduga akan permudah pembebasan bersyarat bagi koruptor
Ilustrasi: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima draf pandangan fraksi dalam raker dengan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan (21/5/2019). | Indrianto Eko Suwarso/nz /ANTARA FOTO

Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang pembahasannya dikebut oleh DPR. Para penggiat antikorupsi mencium aroma pembelaan terhadap terpidana tindak pidana korupsi dalam pembahasan RUU ini.

Pembelaan terhadap para koruptor itu, terlihat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR saat membahas RUU yang akan menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini.

Sebagai contoh, DPR memasukkan usulan tentang remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat. Padahal dalam UU No.12/1995, hal itu tidak diatur. Selama ini asimilasi dan pembebasan bersyarat, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan ini jelas menyebut: Tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa.

Karena kejahatan luar biasa, proses remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyaratnya pun berbeda dengan terpidana biasa. Yaitu harus ada rekomendasi dari penegak hukum. Dalam hal ini: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kerangka hak asasi

Untuk terpidana kejahatan biasa, hak remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyaratnya diberikan oleh Menkum HAM, setelah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Nah DPR mengusulkan ketentuan surat rekomendasi dari penegak hukum itu dihapus. Jadi kelak, dalam hal remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, untuk kejahatan biasa maupun kejahatan luar biasa, prosesnya sama: Dari Menkum HAM setelah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

DPR berdalih, dalam sistem peradilan pidana terpadu, seorang terpidana yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap (inkrah), tidak perlu lagi didiskriminasikan. “UU Pemasyarakatan, kita ingin meletakkan kerangka hak asasi,” kata Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, (11/8/2019).

Memang bukan rahasia, PP No.99/2012 selama ini dianggap penghalang bagi koruptor untuk mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. KPK umpamanya, lebih sering menolak untuk memberikan rekomendasi bagi koruptor.

Para terpidana korupsi pun sangat gigih untuk menghapuskan PP No.99/2012 ini dengan berbagai cara.

Saat Ketua MPR Zulkifli Hasan melakukan kunjung kerja ke Rutan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, misalnya. Terpidana kasus suap anggota DPR Dewie Yasin Limpo dan terpidana kasus suap Wisma Atlet Angelina Sondakh, menyampaikan pesan dari sejumlah terpidana korupsi.

Pesan itu adalah: Meminta perubahan PP No.99 tahun 2012 yang mengatur pengetatan aturan pemberian remisi kepada narapidana (napi) kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

Langkah hukum pun juga sudah dilakukan. Setidaknya dua kali terpidana korupsi melakukan uji materi tentang PP tersebut. Pertama melalui Mahkamah Agung pada 2017, hasilnya, MA menolak.

Yang terakhir uji materi di Mahkamah Konstitusi, terkait dengan UUD 1945, UU No.12/1995 dan PP No.99/2012. MK pun menolak gugatan uji materi tersebut. Menurut putusan MK, aturan remisi dan pembebasan bersyarat, sesuai dengan konstitusi.

Tolak RUU Pemasyarakatan

Penggiat antikorupsi dari Visi Integritas, Emerson Yuntho, menengarai, ketika langkah hukum yang dilakukan koruptor untuk menghapus PP No.99/2012 mentok, paling realistis mereka meminta koleganya yang masih ada di DPR, untuk membuat aturan yang lebih tinggi, yaitu UU.

"Selama ini koruptor sudah frustasi dengan PP 99, mereka susah untuk mendapatkan keringanan hukuman," ujar Emerson kepada Beritagar.id (13/8/2019).

RUU Pemasyarakatan menjadi celah meringankan hukuman bagi koruptor. Bila itu terjadi bisa dibayangkan jerih payah penegak hukum untuk memidanakan pelaku kejahatan luar biasa dengan hukuman berat, akan sia-sia.

Saat ini setidaknya ada 5 jenis: Dari remisi umum, hari kemerdekaan, remisi hari raya agama, remisi khusus, sampai remisi tambahan. Belum lagi, asimilasi ketika terpidana sudah menjalani ¾ masa tahanannya.

Dengan instrumen remisi tersebut, jor-joran pengurangan masa tahanan bagi narapidana, tak terkecuali terpidana korupsi, sering menjadi polemik di kalangan ahli hukum.

Sekadar contoh, terpidana korupsi Urip Tri Gunawan. Jaksa yang terkena OTT KPK karena menerima suap pada 2008 itu divonis 20 tahun penjara. Tapi praktiknya ia hanya menjalani hukuman 8 tahunan, sudah bebas. Dia memang cukup diuntungkan karena dipidana sebelum PP No.99/2012 terbit.

Bila RUU Pemasyarakatan kelak jadi UU, maka PP tentang asimilasi dan pembebasan bersyarat otomatis akan tidak berlaku. Koruptor yang akan menjalani hukuman kurang dari setengah masa hukumannya, seperti Urip, akan semakin banyak. Dan pemberantasan korupsi pun akan loyo dengan sendirinya.

Apakah masih urgen RUUPemasyarakatan dilanjutkan pembahasannya? Emerson maupun ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) sependapat untuk menolaknya. Alasannya antara lain, RUU PAS dinilai tidak memiliki dasar yang kuat mengenai konsep tujuan pemidanaan dan pemasyarakatan.

https://beritagar.id/artikel/berita/...-bagi-koruptor
0
838
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.