- Beranda
- The Lounge
Hukum Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih saat 17 Agustus
...
TS
Pantau.com
Hukum Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih saat 17 Agustus

Pantau.com - Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-74, sejumlah pernak-pernik bendera dan hiasan dengan tema merah putih ramai dijual di pusat perbelanjaan, pasar-pasar, hingga pedagang kaki lima.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera merah putih saat 17 Agustus hukumnya adalah wajib.
Baca Juga: Jelang 17 Agustusan, Ini 5 Pilihan Lomba Unik yang Bikin Penonton Tertawa
Instruksi pemasangan bendera merah putih saat HUT Kemerdekaan RI itu tercantum dalam 7 ayat (3). Seperti apa informasi lengkapnya?

0
3.9K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•108.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya