Kaskus

Entertainment

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Hukum Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih saat 17 Agustus
Hukum Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih saat 17 Agustus
Pantau.com - Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-74, sejumlah pernak-pernik bendera dan hiasan dengan tema merah putih ramai dijual di pusat perbelanjaan, pasar-pasar, hingga pedagang kaki lima.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera merah putih saat 17 Agustus hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Jelang 17 Agustusan, Ini 5 Pilihan Lomba Unik yang Bikin Penonton Tertawa

Instruksi pemasangan bendera merah putih saat HUT Kemerdekaan RI itu tercantum dalam 7 ayat (3). Seperti apa informasi lengkapnya?


Hukum Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih saat 17 Agustus


0
3.9K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread108.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.