Kaskus

Automotive

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Menghitungnya
Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Menghitungnya

Ada lima macam pajak di Indonesia. Untuk kendaraan bermotor, digolongkan ke progresif di mana tarif pembayaran berdasarkan jumlah objek. Misalkan, item pertama dikenakan sebesar 1,5% dan terjadi kenaikan 0,5% sampai kepemilikan keempat. 

Selain mengetahui besaran tersebut, perhatikan nominal dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan ketetapan Dinas Pendapatan Daerah. Setelah dilakukan kalkulasi perkalian sederhana, tarif pembayaran pun akan di dapatkan.

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar sesuai ketetapan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka ia akan dikenakan denda. Besaran ini pun berbeda-beda, sehingga mitos terlambat dua hari sama seperti satu tahun tidaklah benar. Simak nih Sobat Rider untuk berita selengkapnya!


Mengenal Istilah-Istilah Pajak Kendaraan Bermotor
Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Menghitungnya
Istilah-istilah yang ada di dalam STNK

Ada banyak faktor kenapa seseorang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Entah lantaran ia mempunyai banyak aktivitas atau merasa salah satu kewajiban ini bukanlah hal mendesak. Untuk meningkatkan pemahaman Anda ketika terkena denda, yuk mengenal istilah-istilah ini.

1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk mengurus segala administrasi pada kendaraan bermotor haruslah menggunakan identitas pemilik asli. Oleh karena itu, balik nama adalah solusi terbaik agar urusan menjadi lebih mudah. Nah, berapa budget yang perlu dipersiapkan?

Pertama-tama, cari tahu berapa jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun lalu. Kemudian, kalikan 2/3. Setelah itu, ditambah biaya SWDKLLJ (35 ribu), administrasi STNK (100 ribu), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB (60 ribu).

Jika jumlah PKB sebesar 450.000, maka ketika dikalkulasikan dengan item lain menjadi 885.000. Nominal tersebut belum termasuk denda keterlambatan. Sementara itu, ada pula biaya di luar pajak meliputi tip untuk petugas cek fisik (sukarela), pengesahan hasil (30 ribu), balik nama STNK (30 ribu), dan pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (80 ribu).

Secara ringkas, biaya balik nama untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga beli, sementara dengan kondisi lama turun menjadi 2%.

2. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari harga beli kendaraan bermotor, sehingga cenderung mengalami penurunan dari waktu ke waktu.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Nominal SWDKLLJ ditetapkan langsung oleh pihak Jasa Raharja sebagai antisipasi berbagai kemungkinan buruk di jalan.

4. Biaya Administrasi (Adm)

Anda tidak dikenai biaya adm untuk kendaraan baru, melainkan penggantian plat nomor atau balik nama.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda pajak kendaraan bermotor sebesar 25% dari harga beli ditambah SWDKLLJ (32 ribu untuk motor dan 100 ribu untuk mobil).


Penghitungan Telat Dua Hari Sampai Satu Bulan
Anda diberikan toleransi untuk keterlambatan membayar pajak. Jadi, penghitungan dimulai di hari kedua. Mulai saat itu sampai sebulan ke depan, persentase yang dibebankan pada Anda sebesar 25%. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
keylakeyAvatar border
miamia87Avatar border
deni051994Avatar border
deni051994 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 2
Kendaraan Roda 2
KASKUS Official
19.2KThread15.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.