nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad. Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya. 

Dalam gugatannya, Farouk menuding Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019). Baca juga: MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu. Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi berhasil meraih suara terbanyak di NTB. 

Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD RI di alat peraga kampanye (APK) padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD. Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih. 

Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan. Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi. "Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. 


PENGGUGAT: FAROUK MUHAMMAD

Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo. Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu. 

Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu. Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu. Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu. 

Namun, laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu. "Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.


https://nasional.kompas.com/read/201...ti-manipulasi

BENER2 MILF emoticon-Leh Uga



BIASANYA YANG KALAH BIKIN OPINI SENDIRI BERUSAHA PENGARUHI PUBLIK

TETAP AJA KALAH DAN JADI MALU SENDIRI emoticon-Belgia
Diubah oleh nevertalk 09-08-2019 10:47
simsol...Avatar border
simsol... memberi reputasi
1
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.