noisscatAvatar border
TS
noisscat
KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Serta Dirut MRA



Kamis, 8 Agustus 2019

Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Keduanya ditahan pada Rabu (7/8).
Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Emir dan Soetikno keluar dari gedung KPK secara terpisah. Soetikno keluar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian disusul Emirsyah yang keluar sekitar 17.55 WIB.
Keduanya ditahan terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

"ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati lewat keterangan tertulis, Rabu.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Pencucian uang
Tak hanya itu, dari perkembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta dollar AS.
"Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo),"
kata Laode M Syarif.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/8/2019). Sebagian dari uang itu, kata Laode, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura.
"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," tuturnya.

Keduanya pun diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


https://wartakota.tribunnews.com/amp...erta-dirut-mra


Sementara, Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

https://nasional.tempo.co/read/12333...tikno-soedarjo


Garuda lagi garuda lagi...

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga
Diubah oleh noisscat 08-08-2019 03:00
54m5u4d183Avatar border
imba.ruinerAvatar border
imba.ruiner dan 54m5u4d183 memberi reputasi
2
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.