BoKang.klanAvatar border
TS
BoKang.klan
Untuk Kali Ketiga, Tarigan Masuk Penjara





Arief Syauri Tarigan (30), masuk penjara untuk kali ketiga. Ia dibekuk karena melakukan penggelapan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, kepada wartawan, Kamis (1/8). mengatakan, Arief yang beralamat di Jalan Jawa, Ling VIII, Kel Selat Tanjung Medan, Kec Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, sebelumnya masuk penjara pada tahun 2014 dan 2017.

Irfan Rifai menuturkan, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai di Jalan Anwar Idris, Selasa (30/7) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/180/VII/2019/SU/RES T.BALAI tanggal 12 Juli 2019.

Kejadian bermula pada Rabu (3/7) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban Khairul Imam bersama tiga temannya bermain di Lapangan Sultan Abdul Jalil atau lebih dikenal dengan Lapangan Pasir. Lagi asyik bermain HP bersama temannya, korban didatangi oleh tersangka dan mengaku sebagai preman di daerah tersebut.

Tersangka mengajak korban dan temannya ke sebuah warung mie Aceh di Jalan Sudirman Batu Km 3 untuk makan dan bermain gitar. Tidak berselang lama, tersangka meminjam handphone merek Oppo A37 milik korban. Alasannya menghubungi temannya yang pandai bermain gitar. Korban meminjamkan ponselnya.

Tersangka lalu meminjam sepeda motor Honda Beat pelat BK 4401 QAE warna biru putih milik korban. Alasannya menjemput temannya di Jalan Listrik.

Setelah HP dan sepeda motor diserahkan, tersangka tidak kembali lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian materi Rp8 juta.

Saat diamankan, barang bukti HP telah dijual tersangka kepada sopir bus yang tidak dikenalinya. Kala itu, tersangka naik bus menuju Medan usai melakukan aksinya.
Sementara kenderaan bermotor digunakan tersangka sehari-hari sembari menunggu orang yang berminat membeli.

Dalam pemeriksaan kepada penyidik, tersangka telah 4 kali melakukan aksi penggelapan, yakni 2 kasus pada 2018 dan 2 kasus pada 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai. Modusnya selalu meminjam kepada korban lalu dibawa lari dan dijual.

Untuk saat ini, kata Irfan Rifai, polisi akan berkordinasi dengan Polrestabes Medan. Karena tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Medan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN tanggal 2 Oktober 2018 atas nama pelapor, Irvan Al Rasyid Tarigan. “Dia melakukan penggelapan 1 unit kendaraan bermotor pelapor di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandasnya. (surya)

https://metro24.co/untuk-kali-ketiga...k-penjara/?amp


Horeeeee, bang Tarigan sudah naik kelas emoticon-Ultah

Sudah cocok jadi ketua ranting Ormas, entar lagi jadi tokoh pemuda petak sumut, terus jadi bupati/anggota DPRD, terus jadi pembela rakyat kecil, pembela orang kecil, pembela maling kecil, pembela tit1t kecil, pembela semua yg serba kecil emoticon-Ultah


Gara-gara Mupet Hancur Negara
luko.belitaAvatar border
luko.belita memberi reputasi
1
1.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.