rivenesAvatar border
TS
rivenes
Bahaya Menggunakan Ban Bekas Suntikan Pada Motor


Ban merupakan salah satu komponen penting dalam laju kendaraan tak terkecuali bagi sepeda motor. Ban memiliki masa pakai yang mana biasanya masa pakai tersebut ditandai dengan keausan pada permukaan ban.

Ban yang kurang layak atau sudah aus dapat mengakibatkan handling tidak begitu nyaman, hal terburuk bila menggunakan ban yang sudah aus adalah terjadinya kecelakaan pada motor yang tengah menggunakan ban aus.

Ban pada motor memiliki berbagai tipe, mulai yang tubeless dan non tubeless, dari yang radial sampai yang biasa, dari yang bertekstur keras sampai lunak, dari yang kecil sampai yang besar.

Karena beberapa tipe tesebut, maka tak heran jika harga ban juga bervariatif, mulai dari yang seratus ribuan hingga jutaan rupiah.

Bagi sebagian orang, untuk menekan harga beli, biasanya berfikir untuk memilih ban bekas. Hal tersebut karena biasanya harga ban bekas jauh lebih murah.

Di pasaran sendiri, ban bekas masih banyak bisa kita temukan termasuk pada situs-situs jual beli online.

Salah satu jenis ban bekas adalah ban suntikan. Mungkin kita sudah tidak asing dengan keterangan ban bekas tersebut.

Nah tahukah kita? Bahwa ban dengan keterangan suntikan merupakan ban dengan sistem ulir ulang baik itu melalui tangan secara manual atau dengan alat tertentu.

Masih banyak yang beranggapan bahwa ban suntikan artinya ban yang pernah ditambal (ban tubeless ditambal dengan cara disuntikan cairan perekat).

Cara seperti di atas merupakan cara yang boleh dikatakan ilegal. Kendati ulir pada tapak terlihat dalam dan baru, namun secara performa akan jauh melenceng dari yang seharusnya.

Hal yang riskan adalah ketika ban dilakukan ulir ulang, maka ketebalan akan jauh berkurang dan dengan demikian ketahan ban terhadap panas dan beban juga akan jauh berkurang.

Meski pada awal pemakaian akan dirasa seperi lengket dan sebagainya, namun tidak ada jaminan ban tersebut akan tahan terhadap genangan air, jalanan berlumpur, maupun aspal yang panas.

Oleh karena itu, ada baiknya membeli ban yang bukan suntikan. Dan untuk yang ingin menjual ban bekas, ada baiknya memberikan definisi yang dapat ditafsirkan bersama.

Misalnya ketika ban yang dijual pernah ditambal, maka berikan keterangan pernah ditambal. Karena tak jarang ada pedagang yang menjual ban bekas yang pernah ditambal namun dalam keterangannya adalah ban suntikan.

Kesalahan seperti itu akan memberikan efek tafsir ganda pada definisi ban suntikan.

Sumber rujukan:
Satu Piston
azid12353Avatar border
azid12353 memberi reputasi
1
5.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.