- Beranda
- Dunia Kerja & Profesi
MOHON INFO SOAL PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)
...
TS
fuelcombo
MOHON INFO SOAL PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)
Agan yang ngerti tentang hukum soal tenaga kerjaan , ane mohon info dong siapa aja
istri ane kerja di suatu perusahaan berkembang, nah lalu istri ane disuruh bos ny besok ga usah masuk kerja lagi, berarti secara ga langsung itu di PHK dong yah
namun yang jadi pertanyaan ane adalah, apakah istri ane dapat "Pesangon" dari perusahaan yang PHK istri ane ?
dan disurat kontrak kerja istri ane dengan perusahaan ny seperti ini :
Kedua belah pihak menyatakan setuju dengan adanya kesepakatan
kerjasama di PT TILT TILT beserta persyaratannya, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan ini.
1. Selama dalam kesepakatan kerjasama Pihak Kedua tidak berhak
menghentikan kesepakatan kerja ini sebelum pelaksanaan
penghentian kesepakatan.
2. Apabila Pihak Kedua menghentikan kesepakatan sebelum masa jatuh
tempo berakhir, maka Pihak Kedua tersebut diwajibkan untuk
mengganti kerugian material sebesar nilai sisa gaji kesepakatan kerja
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bentuk tanggung
jawab terhadap penghentian kesepakatan kerja.
3. Pihak Kedua dapat diberhentikan dari PT TILT TILT dan Pihak Kedua memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan, apabila tindakan atau perilakunya menimbulkan kerusakan
atau kerugian terhadap milik PT TILT TILT, pegawai lainnya atau hal – hal yang bersifat merugikan Pihak PT TILT TILT atau Pihak Kedua melanggar peraturan atau
ketentuan yang telah disebutkan dalam pasal empat, lima dan enam kesepakatan ini.
di surat kontrak kerja istri ane tidak ada tertulis bahwa PT TILT TILT tidak akan membayar pesangon ketika PHK pihak ke-2
apakah istri ane akan mendapatkan pesangon ? jika perusahaan ny tidak membayar pesangon, kemana ane harus lapor yah gan ?
fyi : istri ane kerja ny sudah lolos masa coba kerja selama 3 bulan, terus sudah teken kontrak selama 6 bulan, dan baru 1 bulan ini , bos ny PHK istri ane
istri ane kerja di suatu perusahaan berkembang, nah lalu istri ane disuruh bos ny besok ga usah masuk kerja lagi, berarti secara ga langsung itu di PHK dong yah
namun yang jadi pertanyaan ane adalah, apakah istri ane dapat "Pesangon" dari perusahaan yang PHK istri ane ?
dan disurat kontrak kerja istri ane dengan perusahaan ny seperti ini :
Kedua belah pihak menyatakan setuju dengan adanya kesepakatan
kerjasama di PT TILT TILT beserta persyaratannya, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan ini.
1. Selama dalam kesepakatan kerjasama Pihak Kedua tidak berhak
menghentikan kesepakatan kerja ini sebelum pelaksanaan
penghentian kesepakatan.
2. Apabila Pihak Kedua menghentikan kesepakatan sebelum masa jatuh
tempo berakhir, maka Pihak Kedua tersebut diwajibkan untuk
mengganti kerugian material sebesar nilai sisa gaji kesepakatan kerja
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bentuk tanggung
jawab terhadap penghentian kesepakatan kerja.
3. Pihak Kedua dapat diberhentikan dari PT TILT TILT dan Pihak Kedua memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan, apabila tindakan atau perilakunya menimbulkan kerusakan
atau kerugian terhadap milik PT TILT TILT, pegawai lainnya atau hal – hal yang bersifat merugikan Pihak PT TILT TILT atau Pihak Kedua melanggar peraturan atau
ketentuan yang telah disebutkan dalam pasal empat, lima dan enam kesepakatan ini.
di surat kontrak kerja istri ane tidak ada tertulis bahwa PT TILT TILT tidak akan membayar pesangon ketika PHK pihak ke-2
apakah istri ane akan mendapatkan pesangon ? jika perusahaan ny tidak membayar pesangon, kemana ane harus lapor yah gan ?
fyi : istri ane kerja ny sudah lolos masa coba kerja selama 3 bulan, terus sudah teken kontrak selama 6 bulan, dan baru 1 bulan ini , bos ny PHK istri ane
0
352
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
37KThread•8.6KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru