Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

padanglurus1Avatar border
TS
padanglurus1
Mengurai Kesulitan Petani Mandiri Raih ISPO
Mengurai Kesulitan Petani Mandiri Raih ISPOSalah satu masalah terbesar dalam penerapan label ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) adalah soal legalisasi lahan. Itu tak lain karena sebagian besar lahan perkebunan sawit milik petani perorangan, tak sesuai peruntukan.  Lahan perkebunan sawit yang kesulitan untuk mendapat sertifkasi  tersebut, sebagian dimiliki petani perseorangan atau kelompok tani atau koperasi.

Hal tersebut diakui sendiri oleh R. Aziz Hidayat, Kepala Sekretariat ISPO saat berbicara kepada sejumlah awak media di Jakarta beberapa waktu lalu. Aziz mengatakan, baru 0,1 persen lahan kebun sawit rakyat dari total 5,807 juta hektare (ha) yang mendapat sertifikat ISPO. Penyebabnya macam-macam, umumnya lebih karena petani kekurangan dana dan informasi terhadap prosedur guna mendapatkan sertifikat tersebut. Padahal pemerintah sudah mematok target, pada tahun 2025, seluruh kebun sawit petani perorangan sudah mendapat label ISPO.

Saat ini tercatat tidak kurang dari 56 persen  lahan kebun sawit milik petani  masih disebut masuk  bagian dari kawasan hutan. Sedangkan dalam kurun waktu enam tahun tersisa atau sebelum tahun 2025 itu, jika tidak dicarikan jalan keluar terpendek,  serangan dan kampanye hitam kemungkinan akan kembali mengganggu salah satu sumber devisa dari ekspor ini, jika masalah legalisasi ini tak segera ditangani.

Padahal, urusan legalisasi lahan ini selalu menjadi titik serang negara-negara Eropa terhadap Indonesia.  Mereka menyebut lahan sawit yang masuk dalam bagian hutan tersebut adalah bukti bahwa sawit Indonesia adalah biang deforestasi.

Sementara, salah satu dari delapan  prinsip  label ISPO adalah pelestarian lingkungan, atau sustainable bisnis yang isinya tak membolehkan pembukaan hutan untuk keperluan bisnis ini.
Pemerintah sendiri sangat menyadari kondisi tersebut, sehingga belum mewajibkannya  untuk petani perorangan.  Ini berbeda dengan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan dan korporasi, kewajiban penerapan label tersebut sudah jadi mandatory.
Untuk itu para stakeholder dan pihak terkait perlu segera mencari jalan keluar dari persoalan rendahnya penerapan ini.

Usulan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung layak dipertimbangkan.  Pihaknya meminta  pemerintah turun dan lebih aktif dalam mengambil kebijakan guna mengakomodasi sekaligus mengeluarkan  atau menghapus status hutan pada kebun petani tersebut. Itu  harus dilakukan karena para petani saat membuka lahan, tak mengetahui status dan peruntukan hutan atau lahan yang mereka buka. Mereka lebih dahulu membuka lahan, 10 atau 20  tahun sebelum status lokasi mereka itu ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.

Maka untuk kasus seperti ini pemerintah perlu membuat diskresi, mengeluarkan lahan tersebut dari status kawasan hutan. Karena masalah status lahan adalah satu dari sejumlah kendala yang harus diselesaikan. Pasalnya. Setelah lahan dikeluarkan dari status hutan, maka persoalan berikut yang harus dihadapi adalah soal proses status hukum atau legalisasi lahan.

Pemerintah sebaiknya turut membantu pendanaan pengurusan legalisasasi lahan petani perorangan tersebut. Dana bantuan  peremajaan pohon sawit yang disalurkan melalui BPDP KS hanya cukup untuk peremajaan. Sementara untuk legalisasi, mereka tak memiliki dana sama sekali.  “Biaya legalisasi ini tidak murah karena melibatkan banyak pihak, mulai dari lembaga survey, auditor dan lain-lain, Ini memerlukan uang yang tidak sedikit, petani perorangan mana punya,”kata Gulat Manurung dalam salah satu kesempatan.




Kini bola ada di tangan pemerintah, para stakeholder dan pelaku usaha di level bawah hanya bisa menunggu, demi tercapainya penerapan label ISPO untuk seluruh perkebunan di tanah air.

0
246
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
70KThread11.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.