Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

christytania97Avatar border
TS
christytania97
Kasus Novel Baswedan, KontraS Sebut Tidak Perlu Tim Teknis Polri
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS, Putri Kanesia, mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada tim teknis Polri untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Menurut Putri, yang juga tergabung dalam tim advokasi Novel menilai hal itu mestinya tak perlu lagi.

"Tim penyidik Polres dan Polda sudah gagal. Kemudian dibentuk Satgas bentukan Kapolri kemudian gagal lagi. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan Tim Teknis?" kata Putri lewat pesan singkatnya, Sabtu, 20 Juli 2019.



Ia menilai pembentukan tim teknis sudah tidak perlu karena tim satgas bentukan Polri sebelumnya, dalam surat tugasnya itu tidak hanya mencari fakta tapi juga mengungkap pelaku. "Jadi seharusnya tim kemarin secara paralel dapat melakukan penyidikan, sehingga tidah perlu nambah waktu," ujarnya.

Menurut Putri, kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan bukan lah kasus sulit jika merujuk pada indikator kasus sulit menurut Perkap Nomor 12 Tahun 2009 juncto Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Apalagi, jika merujuk laporan penyelidikan Komnas HAM dan tim satgas sendiri terdapat berbagai alat bukti, misalnya 74 saksi, 38 CCTV, 114 toko bahan kimia diperiksa.


Dengan menambah waktu lagi untuk mengungkap kasus Novel, Putri melihat seakan memberi peluang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, kaburnya pelaku atau membuat alibi baru. "Bahkan mengulangi perbuatannya lagi," kata dia.

Karena itu, Putri menilai pengungkapan kasus terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mestinya tidak perlu ditunda lagi. Sebab, semakin lama kasus diungkap sama dengan undue delay yang melanggar hak asasi korban mendapatkan keadilan sesegera mungkin.

"Jika Presiden tidak bersikap, bisa disamakan sebagai tindakan pelanggaran yang sama karena melakukan pembiaran terhadap undue delay," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang dibentuk Kapolri mempublikasikan hasil temuan mereka atas kasus teror terhadap Novel. Tim ini bekerja selama enam bulan--sejak Januari lalu--untuk mengungkap pelaku teror Novel pada 11 April 2017.

Dalam laporannya, tim mengaku kesulitan mengungkap pelaku teror. Namun, menurut mereka, motif penyiraman air keras itu adalah balas dendam. Tim meminta Polri membentuk tim teknis guna menyelidiki tiga orang yang dicurigai beradai di sekitar rumah Novel sebelum teror.

Sejumlah pihak menyatakan kekecewaannya terhadap kerja tim ini. Pasalnya, mereka gagal mengungkap pelaku teror. Sehingga, ada desakan agar Jokowi membentuk tm independen menyelidiki kasus Novel Baswedan.
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.