Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

missterry92Avatar border
TS
missterry92
Menghadapi kenyataan ketemu Debt Collector Leasing Motor !


Nah Gansist, tidak semua orang di takdirkan selalu sehat, selalu ada uang dan selalu beruntung. Apalagi bila pada saat kita melakukan kredit motor ,karena bisa saja tiba-tiba "macet" atau menunggak karena suatu alasan. Ada beberapa leasing motor yang bertindak extreme, mulai dari menelpon kita terus menerus dampai yang extreme adalah bertemu debt collector. Rasanya lebih serem ketimbang ketemu setan hehehe...

Tips kali ini adalah jurus menghadapi debt collector salah satunya adalah menemuinya atau menghadapinya langsung. Jangan lari karena kalau kita lari besok pasti ketemu lagi. Jadi coba kalian bicarakan dengan baik-baik alasan kalian menunggak. Bila kalian menunggak lebih dari 2x biasanya akan ada surat peringatan. Kalau tidak menerima bisa langsung di tanyakan kepada sang debt collector. Karena biasanya debt collector akan melakukan intimidasi seperti akan
menyita kendaraan motor kita. Namun perlu di pahami ,tidak semudah itu main sita motor gara-gara telat membayar yang perlu di lakukan adalah kita harus lebih pintar.

Yaitu dengan cara memahami prosedur sita menyita seperti itu. Salah satunya adalah meminta surat FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Karena surat tersebut wajib di daftarkan oleh pihak leasing di depan notaris. Dengan adanya surat perjanjian itu debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan bermotor kita. Surat ini bersifat melindungi aset konsumen. Biasanya dari pihak leasing akan menemui kita gansist dan melakukan mediasi agar ada win-win solution. Dan tidak memberatkan satu belah pihak.

Karena asal kalian tahu gansist, menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jika perusahaan pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, maka menurut pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Jadi bila debt collector meiliki surat fidusia Gansist perlu membawa nya ke notaris untuk pengecekan apakah surat tersebut asli atau palsu. Namun bila ternyata yang di bawa surat palsu maka kita dapat membawanya ke jalur hukum, pihak leasing akan didenda minimal 1,5 milyar.
Jadi membawa paksa motor pun tidak di perbolehkan karena prosedur penyitaan barang harus melalui pengadilan dan di dampingi oleh pihak berwenang dalam hal ini adalah orang dari pegadilan. Bila sita menyitanya dlakukan di daerah rumah maka bisa di tindak dengan kasus pencurian. Yang terpenting adalah di bicarakan dengan baik baik agar  masalah ini dapat di selesaikan dengan baik tanpa campur tangan hukum.

Nah Gansist, ayok kita belajar lebih pintar lagi dengan mengetahui lebih dalam setiap prosedur-prosedur transaksi agar kita tidak merasa di rugikan. Semoga informasi yang di berikan bermanfaat. Selamat belajar

anasabilaAvatar border
introvertpsychoAvatar border
999999999Avatar border
999999999 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.